Tak Lagi Jabat Presiden dan Wapres, Segini Uang Pensiun Jokowi dan Ma'ruf Amin

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:30 WIB
loading...
Tak Lagi Jabat Presiden...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin hari ini resmi lengser dari jabatannya. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dan Wakil Presiden ( Wapres) Ma'ruf Amin hari ini resmi lengser dari jabatannya. Kepemimpinan keduanya dilanjutkan oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2029.

Pelantikan Prabowo-Gibran dipimpin oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (20/10/2024). Dalam pelantikan tersebut, dilakukan pengambilan sumpah jabatan dan pertukaran kursi antara presiden dan wakil presiden yang lama dan baru.

Jokowi mengakhiri jabatannya sebagai Presiden RI setelah berkuasa selama 10 tahun, dari 2014-2024. Pada periode pertama, Jokowi didampingi Wapres Jufuf Kalla, sementara pada periode kedua, ayah Gibran Rakabuming Raka itu dibantu oleh Wapres Ma'aruf Amin.



Setelah tidak menjabat presiden, Jokowi akan Kembali ke kampung halamannya, Solo. "Hari Minggu (20 Oktober) siang saya akan pulang ke Solo," kata Jokowi kepada para menteri-menterinya saat santap makan siang di Istana Negara, Jumat (18/10/2024).

Sebagai bekas presiden dan wakil presiden, Jokowi-Ma'ruf Amin berhak atas uang pensiun , rumah kediaman beserta perlengkapannya, serta fasilitas kendaraan milik negara lengkap dengan pengemudinya. Hak-hak tersebut telah diatur alam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Uang Pensiun Presiden

- Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 1978 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

- Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir.

- Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok presiden adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

- Gaji pokok tertinggi pejabat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Nilainya Rp5.040.000

- Gaji Pokok Presiden: 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1252 seconds (0.1#10.140)