Kejagung Diyakini Bisa Tuntaskan Dugaan Korupsi 2 Dana Pensiun BUMN

Rabu, 06 Maret 2024 - 10:01 WIB
loading...
Kejagung Diyakini Bisa...
Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini dapat kembali menuntaskan kasus dugaan korupsi pada 2 dana pensiun (dapen) BUMN. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) diyakini dapat kembali menuntaskan kasus dugaan korupsi pada 2 dana pensiun (dapen) BUMN. Pasalnya, hal tersebut bukan perkara pertama yang ditangani.

"Karena ini bukan yang pertama, artinya sudah punya gambaran. Apalagi, ini menyangkut dapen yang sekupnya terbatas," kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Amir menilai penanganan kasus ini menunjukkan kerja sama positif antara Kejagung dan Kementerian BUMN. Di samping itu, membuktikan kejaksaan berkomitmen penuh melakukan bersih-bersih perusahaan negara.

"Selanjutnya adalah bagaimana menyusun evaluasi dan memperketat regulasi agar celah-celah korupsi di BUMN, termasuk dana pensiun, dapat ditutup. Sehingga, tidak terulang lagi ke depannya," imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, adanya kasus ini menunjukkan tata kelola BUMN masih rawan penyimpangan selain merugikan negara, terutama para karyawan. "Makanya, evaluasi tata laksana pengelolaan BUMN juga harus dibenahi melalui penegakan hukum yang dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan hasil audit 2 dapen BUMN bermasalah kepada Kejagung. Audit dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menunjukkan adanya indikasi terjadinya korupsi.

Gayung bersambut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pihaknya telah mendalami hasil audit itu. Bahkan, segera mengumumkannya secara terbuka.

"Sudah siap, tinggal pelaksanaan (pengumuman, red). Kami dan Kementerian BUMN akan ketemu atau mungkin Jampidsus dengan Pak Wamen (BUMN)," katanya di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, pada Senin (4/3).

Dengan 2 aduan tersebut, maka total sudah 9 dapen dilaporkan Kementerian BUMN kepada Kejagung. Ketujuh dapen yang sebelumnya dilaporkan adalah PTPN I, Angkasa Pura I, Perum Perhutani, Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Kimia Farma, Krakatau Steel, dan Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).

Di sisi lain, Kementerian BUMN bersama BPKP dan Kejagung membentuk tim untuk meneliti ulang indikasi korupsi di dapen pelat merah. Hasilnya, hanya 35% BUMN yang bisa mengelola dapen dengan baik.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2100 seconds (0.1#10.140)