Kesejahteraan Pascapensiun

Senin, 11 Juli 2022 - 09:16 WIB
Timboel Siregar. FOTO/DOK KORAN SINDO
Timboel Siregar

Koordinator Advokasi BPJS Watch/Pengurus OPSI-KRPI

Polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 akhirnya berakhir dengan terbitnya Permenaker No 4 tahun 2022. Pemerintah memenuhi tuntutan pekerja agar pencairan dana JHT tetap dapat dilakukan sebulan paska terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) menilai dana JHT masih sangat dibutuhkan pekerja yang ter-PHK, walaupun Pemerintah sudah menghadirkan program jaminan kehilangan pekerjaan dengan tiga manfaat yaitu bantuan uang tunai, pelatihan dan informasi pasar kerja.



Ketentuan pada Permenaker No 4 Tahun 2022, yang isinya tidak berbeda jauh dengan Permenaker No 19 Tahun 2015, secara yuridis memposisikan proses pencairan dana JHT tidak sesuai dengan amanat Pasal 35 dan Pasal 37 UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Menurut Hans Kelsen, hukum berlaku secara yuridis apabila ketentuannya didasarkan pada norma yang lebih tinggi tingkatannya.

Pada akhirnya, dana JHT tidak mampu memenuhi tujuan filosofisnya yaitu untuk melindungi pekerja yang memasuki masa pensiun dan masa lansia untuk tetap memiliki daya beli dan kebebasan ekonomi agar tidak tergantung pada orang lain.

Dampak dana JHT dicairkan ketika PHK adalah tidak optimalnya imbal hasil JHT yang diterima pekerja. Sehingga, dana JHT yang ditempatkan pada instrumen investasi jangka pendek, dan ini berpengaruh pada hasil investasi JHT, yang sejak 2018 hingga saat ini imbal hasil JHT mengalami penurunan.

Belajar dari negara tetangga Singapura dan Malaysia yang menggunakan dana jaminan sosialnya untuk mendukung pembangunan negara mereka, dana JHT sangat potensial mendukung pembangunan Indonesia dengan kemandirian dana dalam negeri. Dengan Permenaker No 2 Tahun 2022 dana JHT berpotensi mendukung pembangunan Indonesia lebih lebih besar lagi.

Agenda Berikutnya
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More