Gelapkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Oknum Perusahaan Divonis Penjara Dua Tahun

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 10:29 WIB
loading...
Gelapkan Iuran BPJS...
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease, IPDA Janet Luhukay imbau siapa pun untuk lapor ke kepolisian jika mengetahui adanya tindak penyalahgunaan iuran BPJS.
A A A
AMBON - Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease, IPDA Janet Luhukay mengimbau kepada seluruh pekerja dan pelaku usaha untuk tidak takut melapor ke pihak kepolisian atau instansi terkait jika mengetahui adanya tindak penyalahgunaan iuran BPJS.

Hal ini dipicu adanya oknum karyawan perusahaan MM berinisial CP yang melakukan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Oknum tersebut saat ini telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Ambon atas kasus penyalahgunaan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan harus mendekam di balik jeruji besi selama dua tahun empat bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Janet mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan ke pihak kepolisian pada tanggal 14 September 2022 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim Reserse Polresta Pulau Ambon dan P. P Lease, ditemukan adanya penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh oknum tersebut.

"Kasus yang telah ditangani oleh tim Reserse Polresta Pulau Ambon dan P. P Lease yang dilaporkan pada 14 september 2022 lalu, dan sebagaimana telah diputus oleh PN Ambon pada 25 Mei 2023. Kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease, dan ditemukan adanya penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh oknum CP di tempat di mana peserta itu bekerja," tuturnya.

Hal tersebut merupakan sinergi antara Polri dan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Ketidakpatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Di sisi lain Janet berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran untuk kedepannya tentang pentingnya program Jamsostek bagi pekerja.

Seperti yang diketahui, melalui UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS), pemerintah telah mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.

Selain itu pada Pasal 19 dan Pasal 55, ditekankan bahwa jika terbukti pemberi kerja tidak menyetor iuran maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi hingga pidana kurungan maksimal 8 tahun atau denda Rp1 miliar.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1861 seconds (0.1#10.140)