Gelapkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Oknum Perusahaan Divonis Penjara Dua Tahun

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 10:29 WIB
loading...
Gelapkan Iuran BPJS...
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease, IPDA Janet Luhukay imbau siapa pun untuk lapor ke kepolisian jika mengetahui adanya tindak penyalahgunaan iuran BPJS.
A A A
AMBON - Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease, IPDA Janet Luhukay mengimbau kepada seluruh pekerja dan pelaku usaha untuk tidak takut melapor ke pihak kepolisian atau instansi terkait jika mengetahui adanya tindak penyalahgunaan iuran BPJS.

Hal ini dipicu adanya oknum karyawan perusahaan MM berinisial CP yang melakukan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Oknum tersebut saat ini telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Ambon atas kasus penyalahgunaan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan harus mendekam di balik jeruji besi selama dua tahun empat bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Janet mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan ke pihak kepolisian pada tanggal 14 September 2022 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim Reserse Polresta Pulau Ambon dan P. P Lease, ditemukan adanya penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh oknum tersebut.

"Kasus yang telah ditangani oleh tim Reserse Polresta Pulau Ambon dan P. P Lease yang dilaporkan pada 14 september 2022 lalu, dan sebagaimana telah diputus oleh PN Ambon pada 25 Mei 2023. Kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease, dan ditemukan adanya penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh oknum CP di tempat di mana peserta itu bekerja," tuturnya.

Hal tersebut merupakan sinergi antara Polri dan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Ketidakpatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Di sisi lain Janet berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran untuk kedepannya tentang pentingnya program Jamsostek bagi pekerja.

Seperti yang diketahui, melalui UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS), pemerintah telah mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.

Selain itu pada Pasal 19 dan Pasal 55, ditekankan bahwa jika terbukti pemberi kerja tidak menyetor iuran maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi hingga pidana kurungan maksimal 8 tahun atau denda Rp1 miliar.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sepakat Tolak UU P2SK,...
Sepakat Tolak UU P2SK, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Siap Gelar Aksi
Petugas Haji Meninggal...
Petugas Haji Meninggal saat Tugas, Menag Yaqut Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp183 Juta
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Seluruh Pekerja di Tidore Peduli Jaminan Sosial
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Bantuan dan Santunan bagi Korban Gempa Cianjur 
Pelaku Klaim Fiktif...
Pelaku Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Divonis 10 Bulan Penjara Karena Terbukti Bersalah
BSU 2022 dari Presiden...
BSU 2022 dari Presiden Diberikan kepada Ribuan Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Ternate
Heboh Data Bocor Dibobol...
Heboh Data Bocor Dibobol Hacker, BPJS Ketenagakerjaan: Aman dan Terkelola Baik
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Dukung GovTech Indonesia ke Presiden Jokowi
Konfederasi Serikat...
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Tolak DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja
Rekomendasi
Program MBG Butuh Sinergi...
Program MBG Butuh Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
Berjuang Bangkit dari...
Berjuang Bangkit dari Keterpurukan DMD Panggung Rezeki Tayang setiap Jumat - Selasa di MNCTV
Daftar Pebulu Tangkis...
Daftar Pebulu Tangkis Indonesia yang Hengkang dari Pelatnas dan Bela Negara Lain
Berita Terkini
BPOM Belum Dilibatkan...
BPOM Belum Dilibatkan Penuh dalam Program Makan Bergizi Gratis
Dukung Wacana TNI Produksi...
Dukung Wacana TNI Produksi Obat, BPOM: Segera Lakukan Pembahasan dengan Menhan
Jelang Hari Raya Iduladha,...
Jelang Hari Raya Iduladha, INH Buka Program Kurban di 14 Negara
Menkes Sebut Pria dengan...
Menkes Sebut Pria dengan Ukuran Celana di Atas 33 Lebih Cepat Menghadap Allah, IDI: Terlalu Berlebihan
Pamit Cari Durian, 2...
Pamit Cari Durian, 2 Bocah Kakak Beradik Ditemukan Tewas Mengenaskan
Kolaborasi Internasional:...
Kolaborasi Internasional: Teknologi Permudah Akses Kesehatan di Daerah Terpencil
Infografis
Penampakan Cumi-cumi...
Penampakan Cumi-cumi Raksasa Pertama Kalinya Sejak 100 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved