Keadilan Restoratif Satu Catatan dan Dukungan

Senin, 16 Mei 2022 - 13:15 WIB
Penyelesain masalah hukum melalui proses restorative justice ini dapat diapastikan akan mengurangi penggunaan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang sudah melebihi kapsitas.

Namun pada saat yang sama, agar ada kesamaan dalam pelaksanaan hukuman berdasarakan proses restorative justice, salah satu yang patut ditiru adalah Prancis yang sudah memasukkan proses hukum melalui restorative justice dalam Hukum Acara Pidana. Tentu hal ini dapat dilakukan dengan mengeluarkan Perppu sambil menunggu KUHAP yang baru.
(mpw)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More