Keadilan Restoratif Satu Catatan dan Dukungan

Senin, 16 Mei 2022 - 13:15 WIB
Maqdir Ismail, Akademisi, Advokat, dan Praktisi Hukum. Foto/Dok/SINDOnews
Maqdir Ismail

Akademisi, Advokat, dan Praktisi Hukum

PENEGAKHukum, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, telah berupaya keras untuk dapat menyelesaian masalah pidana yang tidak harus diakhiri melalui persidangan pidana yang rumit dan berbelit, tetapi melalui penyelesaian yang disebut sebagai restorative justice.

Restorative justice pada dasarnya bukanlah hukum baru. Bukan hukum yang baru diciptakan, karena sebenarnya penyelesaian masalah hukum dengan menerapkan proses restorative justice sejak zaman kuno justru dilakukan.

Proses ini berubah secara langgeng dengan cara yang berbeda di masing-masing negara yang menerapkannya. Sama halnya dengan perubahan dari penerapan hukum pidana.



Pengaturan Restorative Justice dalam Hukum

Kalau dicermati secara baik, hukum pidana pada Perjanjian Lama menekankan bahwa korban harus dibayar dengan restitusi. Hal sama kalau menyangkut property harus dibayar dengan restitusi menurut kode dari Hammurabi.

Kode Ur-Nammu juga mewajibkan adanya pembayaran dengan restitusi termasuk terhadap kejahatan kekerasan. Kode Lipit Ishtar menuntut ganti rugi atas satu kejahatan. Dalam hukum Yunani Kuno juga mengacu pada praktik pembayaran kompensasi. Bahkan dalam hukum Romawi kuno menurut hukum 12 (dua belas) meja mensyaratkan kompensasi bagi korban.

Di Inggris hukum tertulis paling awal dapat ditelusuri dari Hukum Aethelbert of Kent (570), di mana hukuman diberikan secara bervariasi menurut klas, dan tetap saja hukumannya adalah denda.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More