Juniver Girsang Usulkan Pembentukan Dewan Advokat Nasional
Senin, 16 Desember 2024 - 17:49 WIB
loading...
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) Juniver Girsang mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) Juniver Girsang mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai pengatur tunggal organisasi advokat. Juniver telah mencermati situasi dan perkembangan de jure dan de facto profesi advokat dan wadahnya selama 2024.
Dia berpendapat, DPN Peradi SAI perlu membuat pernyataan. Pertama, sekalipun di dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dianut konsep single bar, kenyataannya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) saat ini, de facto terpecah menjadi tiga kepengurusan, yang ketiganya sah menjalankan peran dan fungsi organisasi advokat.
Kedua, inisiatif untuk menyatukan ketiga kepengurusan Peradi sudah dimulai oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 25 Februari 2020. Akan tetapi, upaya penyatuan Peradi masih belum membuahkan hasil.
Baca juga: Peradi SAI Siapkan Anggota Gunakan Kecerdasan Buatan dalam Jalankan Profesi Advokat
Ketiga, secara de facto saat ini telah terdapat puluhan organisasi advokat di luar Peradi yang diakui dan menjalankan peran dan fungsi organisasi advokat. Kondisi tersebut dianggap dapat merugikan masyarakat, khususnya terkait standarisasi kualitas/pengangkatan advokat dan penegakan kode etik advokat yang diperlukan dalam rangka menjaga masyarakat agar dapat memperoleh bantuan atau jasa hukum yang baik dari orang-orang yang berprofesi advokat.
Dia berpendapat, DPN Peradi SAI perlu membuat pernyataan. Pertama, sekalipun di dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dianut konsep single bar, kenyataannya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) saat ini, de facto terpecah menjadi tiga kepengurusan, yang ketiganya sah menjalankan peran dan fungsi organisasi advokat.
Kedua, inisiatif untuk menyatukan ketiga kepengurusan Peradi sudah dimulai oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 25 Februari 2020. Akan tetapi, upaya penyatuan Peradi masih belum membuahkan hasil.
Baca juga: Peradi SAI Siapkan Anggota Gunakan Kecerdasan Buatan dalam Jalankan Profesi Advokat
Ketiga, secara de facto saat ini telah terdapat puluhan organisasi advokat di luar Peradi yang diakui dan menjalankan peran dan fungsi organisasi advokat. Kondisi tersebut dianggap dapat merugikan masyarakat, khususnya terkait standarisasi kualitas/pengangkatan advokat dan penegakan kode etik advokat yang diperlukan dalam rangka menjaga masyarakat agar dapat memperoleh bantuan atau jasa hukum yang baik dari orang-orang yang berprofesi advokat.
Lihat Juga :