Juniver Girsang Usulkan Pembentukan Dewan Advokat Nasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) Juniver Girsang mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai pengatur tunggal organisasi advokat. Juniver telah mencermati situasi dan perkembangan de jure dan de facto profesi advokat dan wadahnya selama 2024.
Dia berpendapat, DPN Peradi SAI perlu membuat pernyataan. Pertama, sekalipun di dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dianut konsep single bar, kenyataannya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) saat ini, de facto terpecah menjadi tiga kepengurusan, yang ketiganya sah menjalankan peran dan fungsi organisasi advokat.
Kedua, inisiatif untuk menyatukan ketiga kepengurusan Peradi sudah dimulai oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 25 Februari 2020. Akan tetapi, upaya penyatuan Peradi masih belum membuahkan hasil.
Ketiga, secara de facto saat ini telah terdapat puluhan organisasi advokat di luar Peradi yang diakui dan menjalankan peran dan fungsi organisasi advokat. Kondisi tersebut dianggap dapat merugikan masyarakat, khususnya terkait standarisasi kualitas/pengangkatan advokat dan penegakan kode etik advokat yang diperlukan dalam rangka menjaga masyarakat agar dapat memperoleh bantuan atau jasa hukum yang baik dari orang-orang yang berprofesi advokat.
Keempat, pemerintah dan DPR perlu melakukan perubahan dan atau penyempurnaan Undang-Undang Advokat guna mempertegas pengaturan atau meramu kembali keberadaan seluruh Organisasi Advokat yang ada saat ini ke dalam konsep single bar ataupun guna merubah menjadi konsep multi bar.
Kelima, terlepas dari arah kebijakan ke depan yang mungkin tetap menganut konsep single bar ataupun akan menganut konsep multi bar, dengan melihat realita kondisi de facto saat ini, Peradi SAl melihat adanya kebutuhan. “Pertama, pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai single regulator untuk mengatur Organisasi Advokat yang saat ini jumlahnya sudah mencapai puluhan organisasi,” ujarnya dalam pernyataannya bertajuk Quo Vadis Organi Advokat, Senin (16/12/2024).
Berikutnya adalah Dewan Kehormatan Bersama sebagai upaya untuk mengatasi masalah pelanggaran kode etik advokat. “Kami mengajak semua pimpinan organisasi advokat untuk menjaga kemandirian profesi advokat. Untuk itu, kami mengundang semua pimpinan organisasi advokat untuk dapat menghadiri pertemuan nasional, yang akan diorganisir oleh DPN Peradi SAl, yang dilaksanakan pada akhir Januari 2025, tahun depan,” pungkasnya.
Dia berpendapat, DPN Peradi SAI perlu membuat pernyataan. Pertama, sekalipun di dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dianut konsep single bar, kenyataannya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) saat ini, de facto terpecah menjadi tiga kepengurusan, yang ketiganya sah menjalankan peran dan fungsi organisasi advokat.
Kedua, inisiatif untuk menyatukan ketiga kepengurusan Peradi sudah dimulai oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 25 Februari 2020. Akan tetapi, upaya penyatuan Peradi masih belum membuahkan hasil.
Ketiga, secara de facto saat ini telah terdapat puluhan organisasi advokat di luar Peradi yang diakui dan menjalankan peran dan fungsi organisasi advokat. Kondisi tersebut dianggap dapat merugikan masyarakat, khususnya terkait standarisasi kualitas/pengangkatan advokat dan penegakan kode etik advokat yang diperlukan dalam rangka menjaga masyarakat agar dapat memperoleh bantuan atau jasa hukum yang baik dari orang-orang yang berprofesi advokat.
Keempat, pemerintah dan DPR perlu melakukan perubahan dan atau penyempurnaan Undang-Undang Advokat guna mempertegas pengaturan atau meramu kembali keberadaan seluruh Organisasi Advokat yang ada saat ini ke dalam konsep single bar ataupun guna merubah menjadi konsep multi bar.
Kelima, terlepas dari arah kebijakan ke depan yang mungkin tetap menganut konsep single bar ataupun akan menganut konsep multi bar, dengan melihat realita kondisi de facto saat ini, Peradi SAl melihat adanya kebutuhan. “Pertama, pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai single regulator untuk mengatur Organisasi Advokat yang saat ini jumlahnya sudah mencapai puluhan organisasi,” ujarnya dalam pernyataannya bertajuk Quo Vadis Organi Advokat, Senin (16/12/2024).
Berikutnya adalah Dewan Kehormatan Bersama sebagai upaya untuk mengatasi masalah pelanggaran kode etik advokat. “Kami mengajak semua pimpinan organisasi advokat untuk menjaga kemandirian profesi advokat. Untuk itu, kami mengundang semua pimpinan organisasi advokat untuk dapat menghadiri pertemuan nasional, yang akan diorganisir oleh DPN Peradi SAl, yang dilaksanakan pada akhir Januari 2025, tahun depan,” pungkasnya.
(rca)