Masalah Hukum Judi Online

Senin, 18 November 2024 - 14:06 WIB
loading...
Masalah Hukum Judi Online
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

JUDI online (judol) kini tengah marak diperbincangkan masyarakat. Konon, sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 telah diputus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital, dan lebih dari 3 juta nasabah di perbankan terlibat judol. Dalam keterangan persnya pada 26 Juli 2024, PPATK menyatakan secara keseluruhan anak-anak dari usia 11-19 tahun berjumlah 197.054 dan total depositnya mencapai Rp293,4 miliar.

Di samping fakta tersebut, dalam konferensi pers, PPATK merinci rentan usia anak. Jumlah anak usia di bawah 11 tahun yang terlibat judi online mencapai 1.160 orang anak. Anak-anak tersebut melakukan transaksi sebanyak 22 ribu kali dengan total perputaran uang lebih dari Rp3 miliar. Dipastikan bahwa usia anak-anak pada umumnya di bawah 16 tahun. Akan tetapi, batas usia seorang dapat diminta pertanggungjawaban pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, adalah di bawah usia 18 tahun. Sedangkan berdasarkan KUHP -Pasal 45, batas usia dewasa yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana adalah di bawah 16 tahun.

Di dalam KUHP Pasal 303, perjudian diancam pidana paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp25 juta terhadap setiap orang yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu atau dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, atau menjadikan turut serta pada permainan judi seperti pencarian.

Akan tetapi, dalam Pasal 303 bisa masih diberikan kemungkinan perjudian berizin. Merujuk pada ketentuan perjudian menurut KUHP menunjukkan bahwa perjudian termasuk kejahatan kesusilaan, akan tetapi tidak berlaku terhadap judi online, dilakukan melalui sarana siber. Sedangkan judol telah menyentuh pelaku anak-anak sampai ke tingkat kecamatan, kabupaten, kota, dan provinsi dengan jumlah penduduk 270 juta jiwa serta dampak negatif yang mengerikan.

Sedangkan ketentuan KUHP tidak berlaku terhadap judol dengan sarana siber, baik untuk pencegahan maupun untuk penindakan yang berujung penghukuman. Pemerintah kemudian telah memberlakukan kejahatan yang dilakukan melalui sarana siber termasuk judol yaitu Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Baca Juga: Satgas Judi Online Polri Akan Jerat Bandar Judi Online dengan Pasal TPPU
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Rekomendasi
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Berita Terkini
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved