Masalah Hukum Judi Online

Senin, 18 November 2024 - 14:06 WIB
loading...
Masalah Hukum Judi Online
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

JUDI online (judol) kini tengah marak diperbincangkan masyarakat. Konon, sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 telah diputus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital, dan lebih dari 3 juta nasabah di perbankan terlibat judol. Dalam keterangan persnya pada 26 Juli 2024, PPATK menyatakan secara keseluruhan anak-anak dari usia 11-19 tahun berjumlah 197.054 dan total depositnya mencapai Rp293,4 miliar.

Di samping fakta tersebut, dalam konferensi pers, PPATK merinci rentan usia anak. Jumlah anak usia di bawah 11 tahun yang terlibat judi online mencapai 1.160 orang anak. Anak-anak tersebut melakukan transaksi sebanyak 22 ribu kali dengan total perputaran uang lebih dari Rp3 miliar. Dipastikan bahwa usia anak-anak pada umumnya di bawah 16 tahun. Akan tetapi, batas usia seorang dapat diminta pertanggungjawaban pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, adalah di bawah usia 18 tahun. Sedangkan berdasarkan KUHP -Pasal 45, batas usia dewasa yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana adalah di bawah 16 tahun.

Di dalam KUHP Pasal 303, perjudian diancam pidana paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp25 juta terhadap setiap orang yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu atau dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, atau menjadikan turut serta pada permainan judi seperti pencarian.

Akan tetapi, dalam Pasal 303 bisa masih diberikan kemungkinan perjudian berizin. Merujuk pada ketentuan perjudian menurut KUHP menunjukkan bahwa perjudian termasuk kejahatan kesusilaan, akan tetapi tidak berlaku terhadap judi online, dilakukan melalui sarana siber. Sedangkan judol telah menyentuh pelaku anak-anak sampai ke tingkat kecamatan, kabupaten, kota, dan provinsi dengan jumlah penduduk 270 juta jiwa serta dampak negatif yang mengerikan.

Sedangkan ketentuan KUHP tidak berlaku terhadap judol dengan sarana siber, baik untuk pencegahan maupun untuk penindakan yang berujung penghukuman. Pemerintah kemudian telah memberlakukan kejahatan yang dilakukan melalui sarana siber termasuk judol yaitu Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Baca Juga: Satgas Judi Online Polri Akan Jerat Bandar Judi Online dengan Pasal TPPU
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Sahroni Minta Siber...
Sahroni Minta Siber Polri Kejar Dalang Spam Judi Online di Medsos: Bukan Hal Sulit bagi Polisi
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Lisa Mariana Buka Suara...
Lisa Mariana Buka Suara usai Dituding Tipu Klien Endorsement, Singgung Judi Online
Rekomendasi
Iran Peringatkan Negara-negara...
Iran Peringatkan Negara-negara Penampung Pasukan AS Bersiap Hadapi Respons Setara
Bulan Baik untuk Menikah...
Bulan Baik untuk Menikah Menurut Islam, Ini Dalil dan Bulan yang Paling Dianjurkan
Iran Hancurkan Depot...
Iran Hancurkan Depot Drone AS dan Pusat Kecerdasan Buatan di Bahrain
Berita Terkini
Partai Perindo Hadiri...
Partai Perindo Hadiri Milad PBB, Dukung Konsolidasi Politik untuk Stabilitas Nasional
Beda Jagoan Final Piala...
Beda Jagoan Final Piala Dunia dengan Gus Muhaimin, Bang Jamil: Persaudaraan Tetap Nomor Satu
Cita-cita Prabowo 14...
Cita-cita Prabowo 14 Tahun Lalu: Ingin Rakyat Indonesia Punya Taraf Hidup Tak Kalah dari Singapura
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan...
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Don Ritto-Febrie Adriansyah: Satu Kampung
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved