Apdesi yang Suarakan 3 Periode Tak Sah dan Belum Berbadan Hukum

Kamis, 31 Maret 2022 - 14:08 WIB
Diketahui, Apdesi ini mendapat sorotan terkait digelarnya kegiatan yang mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi atau tiga periode, di Istora Senayan, Jakarta. Foto/Dok
JAKARTA - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengungkap riwayat keorganisasian Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( Apdesi ). Diketahui Apdesi tersebut ada yang belum berbadan hukum sesuai SK diterbitkan Kemkumham dan ada yang sudah.

Baca juga: Mayoritas Masyarakat Tolak Jokowi 3 Periode



"Satu (memiliki) badan hukum (berbentuk) perkumpulan dan satu lagi ormas tidak berbadan hukum, (tapi) terdaftar di Kemendagri," kata Bahtiar, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Tolak 3 Periode, Apdesi Versi Menkumham Kutuk Keras Pencatutan Nama

Diketahui, Apdesi ini mendapat sorotan terkait digelarnya kegiatan yang mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau tiga periode, di Istora Senayan, Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!