Mahfud MD: Sebaik Apa Pun Pemimpin, Kalau Sudah 2 Periode Tidak Boleh Lagi

Kamis, 23 November 2023 - 13:44 WIB
loading...
Mahfud MD: Sebaik Apa...
Cawapres Mahfud MD saat berbincara dalam Dialog Terbuka Muhammadiyah di Auditorium KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (23/11/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD menegaskan sebaik apa pun pemimpin, jika sudah dua periode menjabat, maka tidak boleh lagi memimpin. Hal ini telah diatur dalam konstitusi negara Indonesia.

Hal itu disampaikan Mahfud ketika menjawab pertanyaan salah satu panelis dalam Dialog Terbuka Muhammadiyah di Auditorium KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Mahfud menjelaskan, Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional. Artinya, ada batasan kekuasaan yang terbagi dalam legislatif, eksekutif, dan yudikatif.



"Negara kita adalah negara demokrasi konstitusional artinya punya konstitusi. Nah konstitusi itu sebenarnya isinya adalah membatasi, membatasi kekuasaan, membatasi lingkupnya artinya lingkup kekuasaan itu dibagi-bagi legislatif eksekutif yudikatif, pusat daerah itu batas," kata Mahfud.

Di dalam demokrasi konstitusional, kata Mahfud, ada batasan waktu, di mana ada periode batasan jabatan pemimpin, baik di pusat maupun daerah yakni hanya dua kali periode kepemimpinan.

"Lalu membatasi waktunya harus ada periode tertentu 5 tahun, diperpanjang 5 tahun, sudah itu selesai itu membatasi waktu, itu konstitusi," katanya.



"Oleh sebab itu, sebaik apa pun orang memimpin kalau sudah 2 periode tidak boleh lagi (memimpin) dengan alasan dia masih baik, dia masih dibutuhkan, ndak bisa. Nanti kalau itu dituruti nanti akan ada lagi orang baik yang akan datang minta diperpanjang lagi. Oleh sebab itu batasan waktu dan lingkup ini harus ketat," kata Mahfud.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lebaran 2025 Serentak...
Lebaran 2025 Serentak 31 Maret? Ini Prediksi BMKG, BRIN, dan Keputusan Muhammadiyah!
Mahfud MD Nilai Revisi...
Mahfud MD Nilai Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lebih Proporsional
Muhammadiyah Luncurkan...
Muhammadiyah Luncurkan Becak Listrik Dukung Ekonomi Rakyat
Mendikdasmen Abdul Muti...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ajak Masyarakat Belajar Keteladanan dari Perjuangan Ir Djuanda
Muhammadiyah Dukung...
Muhammadiyah Dukung BP Haji Selenggarakan Haji Lebih Baik
Sidang Isbat 1 Syawal...
Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025, Akankah Idulfitri Bareng Muhammadiyah?
Humor Oplosan Pertalite...
Humor Oplosan Pertalite Jadi Pertamax, Mahfud MD Bagikan Doa Masuk Pom Bensin
Menag Harap 1 Ramadan...
Menag Harap 1 Ramadan dan Idulfitri 2025 Sama dengan Muhammadiyah
Muhammadiyah Tetapkan...
Muhammadiyah Tetapkan Besok Awal Ramadan, Pemerintah dan NU Kapan?
Rekomendasi
Ketentuan dan Nominal...
Ketentuan dan Nominal Zakat Fitrah 2025
Saat Warga Palestina...
Saat Warga Palestina Keluar Buka Puasa, Pemukim Rebut Rumah Mereka di Hebron
Perluas Penetrasi Pasar,...
Perluas Penetrasi Pasar, QJMOTOR Indonesia Beberkan Komitmen di 2025
Berita Terkini
DPR Khawatir Efisiensi...
DPR Khawatir Efisiensi Anggaran Berdampak pada Preservasi Jalan untuk Mudik 2025
14 menit yang lalu
Tiga Tahun Pascarevisi...
Tiga Tahun Pascarevisi UU Otsus, Wamendagri Ingatkan Ini ke Pemda di Papua
17 menit yang lalu
Sahabat Polisi Minta...
Sahabat Polisi Minta Oknum TNI Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung Dihukum Berat
23 menit yang lalu
Mengungkap Dampak dan...
Mengungkap Dampak dan Implikasi Sosial Indonesia Gelap
30 menit yang lalu
KPK Serahkan 4 Aset...
KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK
54 menit yang lalu
Kejagung Serahkan 216.997...
Kejagung Serahkan 216.997 Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan ke BUMN
1 jam yang lalu
Infografis
Mahfud MD: Wacana Kabinet...
Mahfud MD: Wacana Kabinet Diisi 40 Menteri Tidak Baik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved