Kepala BPIP: Tak Ada Alasan Menunda-nunda Pendidikan Pancasila untuk Diajarkan
Senin, 06 Mei 2024 - 21:06 WIB
loading...
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi kembali mengingatkan kepada satuan pendidikan dan perguruan tinggi untuk segera mengimplementasikan BTU Pendidikan Pancasila. Foto/BPIP
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) , Yudian Wahyudi kembali mengingatkan kepada satuan pendidikan dan perguruan tinggi untuk segera mengimplementasikan Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Pancasila . Implementasi ini di tingkat dasar sampai perguruan tinggi di Indonesia.
Menurutnya, tidak ada alasan untuk menunda-nunda karena dalam peraturan pemerintah dan berdasarkan surat keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sudah ditegaskan Pendidkan Pancasila sebagai muatan wajib.
Baca juga: Kepala dan Pejabat BPIP Melayat ke Rumah Duka Peserta Seleksi Paskibraka di Sukabumi
"Saya kembali menegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pancasila merupakan muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan," ujarnya saat keynote speaker sekaligus membuka Olimpiade PPKN 13 Tingkat Nasional di Universitas Negeri Riau, Provinsi Riau, Senin, (6/5/2024).
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 026.C/H/P/2023 tentang Penetapan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila juga menegaskan untuk segera diimplementasikan.
"Oleh karena itu, kita berharap kegiatan ini menjadi sarana untuk memaksimalkan pengimplementasikan BTU Pendidikan Pancasila di satuan pendidikan kita," harapnya.
Menurutnya, tidak ada alasan untuk menunda-nunda karena dalam peraturan pemerintah dan berdasarkan surat keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sudah ditegaskan Pendidkan Pancasila sebagai muatan wajib.
Baca juga: Kepala dan Pejabat BPIP Melayat ke Rumah Duka Peserta Seleksi Paskibraka di Sukabumi
"Saya kembali menegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pancasila merupakan muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan," ujarnya saat keynote speaker sekaligus membuka Olimpiade PPKN 13 Tingkat Nasional di Universitas Negeri Riau, Provinsi Riau, Senin, (6/5/2024).
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 026.C/H/P/2023 tentang Penetapan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila juga menegaskan untuk segera diimplementasikan.
"Oleh karena itu, kita berharap kegiatan ini menjadi sarana untuk memaksimalkan pengimplementasikan BTU Pendidikan Pancasila di satuan pendidikan kita," harapnya.
Lihat Juga :