Tolak 3 Periode, Apdesi Versi Menkumham Kutuk Keras Pencatutan Nama

Rabu, 30 Maret 2022 - 19:32 WIB
loading...
Tolak 3 Periode, Apdesi Versi Menkumham Kutuk Keras Pencatutan Nama
Suara penolakan perpanjangan jabatan presiden atau penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau terus terjadi, kali ini penolakan tersebut datang dari Apdesi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Suara penolakan perpanjangan jabatan presiden atau penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau terus terjadi. Kali ini penolakan tersebut datang dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( Apdesi ).

Baca Juga: ApdesiMaret 2022 yang mengusung nama Apdesi.

Baca juga: Masa Jabatan Presiden 3 Periode Justru Merugikan Parpol

"Mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden," kata Ketua Umum Apdesi, Arifin Abdul Majid dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).

Arifin mempertanyakan kepada pemerintah mengapa nama organisasi masyarakat, Apdesi yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih boleh digunakan oleh orang yang tidak berhak

"Dan sangat kami sayangkan telah menjustifikasi seluruh anggota Apdesi masuk dalam politik praktis, khususnya polemik presiden 3 periode," ujarnya.

Kemudian sambung Arifin, meminta Polri untuk mengungkap aktor intelektual yang telah menggiring isu seolah-olah seluruh anggota Apdesi mendukung perpanjangan masa jabatan presiden.

"Serta telah mencemarkan kehadiran Bapak Presiden Republik Indonesia seolah-olah Bapak Presiden hadir di acara tersebut, karena akan mendapat dukungan untuk bisa menjadi Presiden 3 Periode dari
seluruh anggota Apdesi," ucap Arifin.

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Apdes, Muksalmina berharap, agar informasi ini bisa diluruskan.

"Sehingga tidak terjadi penyesatan dan distorsi informasi yang merugikan kelembagaan dan Anggota Apdesi seluruh Indonesia," tutupnya.

Seperti diketahui, Apdesi beranggotakan kepala desa dan perangkat desa, baik yang aktif maupun purna bakti di seluruh Indonesia dan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Apdesi telah mendapatkan pengesahan sebagai Organisasi Masyarakat berbadan hukum sejak 2016 sesuai dengan Keputusan Menkumham Nomor AHU.0072972-AH.01.07 TAHUN 2016 dan Keputusan Menkumham Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Apdesi dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1499 seconds (0.1#10.140)