Partai Perindo Pertanyakan Netralitas Apdesi terkait Dukungan ke Salah Satu Paslon Capres
Jum'at, 24 November 2023 - 17:12 WIB
loading...
Ketua Bidang Politik DPP Partai Perindo, Yusuf Lakaseng minta para kepala desa mewaspadai upaya kelompok tertentu untuk menarik ke politik praktis. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Para kepala desa diminta untuk mewaspadai upaya kelompok-kelompok tertentu untuk menarik ke politik praktis. Pandangan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Politik DPP Partai Perindo , Yusuf Lakaseng.
Yusuf pun menanggapi Rapat Kerja Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jawa Barat 2023 di Gedung Olahraga C-Tra Arena Bandung, Kamis 23 November 2023. Acara itu dihadiri Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga Calon Presiden (Capres) 2024.
"Organisasi Apdesi sudah jelas menggerakkan dukungan politik para kades dan perangkat desa serta masyarakat di desa untuk mendukung salah satu pasangan dengan bahasa simbolik," kata Yusuf kepada wartawan, Jumat (23/11/2023).
Baca juga: Pilpres 2024, Bawaslu Ingatkan Paslon Capres-Cawapres Tak Libatkan Kepala Desa
Yusuf yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tengah itu menilai, tindakan Apdesi tersebut diduga melanggar prinsip netralitas perangkat pada Pemilu 2024, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Yusuf pun menanggapi Rapat Kerja Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jawa Barat 2023 di Gedung Olahraga C-Tra Arena Bandung, Kamis 23 November 2023. Acara itu dihadiri Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga Calon Presiden (Capres) 2024.
"Organisasi Apdesi sudah jelas menggerakkan dukungan politik para kades dan perangkat desa serta masyarakat di desa untuk mendukung salah satu pasangan dengan bahasa simbolik," kata Yusuf kepada wartawan, Jumat (23/11/2023).
Baca juga: Pilpres 2024, Bawaslu Ingatkan Paslon Capres-Cawapres Tak Libatkan Kepala Desa
Yusuf yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tengah itu menilai, tindakan Apdesi tersebut diduga melanggar prinsip netralitas perangkat pada Pemilu 2024, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Lihat Juga :