Apdesi yang Suarakan 3 Periode Tak Sah dan Belum Berbadan Hukum

Kamis, 31 Maret 2022 - 14:08 WIB
loading...
Apdesi yang Suarakan...
Diketahui, Apdesi ini mendapat sorotan terkait digelarnya kegiatan yang mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi atau tiga periode, di Istora Senayan, Jakarta. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengungkap riwayat keorganisasian Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( Apdesi ). Diketahui Apdesi tersebut ada yang belum berbadan hukum sesuai SK diterbitkan Kemkumham dan ada yang sudah.

Baca juga: Mayoritas Masyarakat Tolak Jokowi 3 Periode

"Satu (memiliki) badan hukum (berbentuk) perkumpulan dan satu lagi ormas tidak berbadan hukum, (tapi) terdaftar di Kemendagri," kata Bahtiar, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Tolak 3 Periode, Apdesi Versi Menkumham Kutuk Keras Pencatutan Nama

Diketahui, Apdesi ini mendapat sorotan terkait digelarnya kegiatan yang mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau tiga periode, di Istora Senayan, Jakarta.

Ditegaskan Bahtiar, Apdesi yang hadir di Istora Senayan adalah Apdesi yang berbentuk ormas dan tidak berbadan hukum.

"Sesuai UU Ormas No 17 tahun 2013, salah satu syarat ormas yang daftar di Kemendagri ada surat pernyataan dari pengurus bahwa tak ada konflik kepengurusan. Surat pernyataan tersebut merupakan tanggung jawab pengurus ormas yang mengajukan. Prinsip kami melayani, karena berorganisasi hak warga negara," jelas Bahtiar.

Lebih lanjut Bahtiar merinci, meski keduanya memiliki nama singkatan yang sama. Namun data di kementeriannya mencatat kepanjangan singkatan keduanya yang berbeda.

Apdesi yang muncul di Istora mempunyai kepanjangan Dewan Pimpinan Pusan (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia yang dipimpin oleh Surta Wijaya sebagai ketuanya. Memiliki akta pendirian 17 Mei 2005 dengan Rosita Rianauli sebagai notarisnya.

Sedangkan Apdesi yang mempunyai SK Kemenkumham, memiliki kepanjangan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Memiliki akta pendirian 31 Agustus 2021 dengan Fitria Novilia sebagai notarisnya.

"Jadi kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. Pengurusnya beda. Kantornya juga beda," urai Bahtiar.

Bahtiar berharap, penjelasannya tidak lagi membuat polemik berkepanjangan. Sebab, banyak Ormas terkait desa yang ada di data based Kemendagri.

"Ada banyak ormas terkait desa. Ada Forum sekretaris desa se-indonesia, ada persatuan perangkat desa, ada juga bakornas P3KD," Bahtiar menutup.

Seperti diketahui, Apdesi resmi yang terdaftar di Kemenkumham beranggotakan kepala desa dan perangkat desa, baik yang aktif maupun purna bakti di seluruh Indonesia dan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Apdesi ini telah mendapatkan pengesahan sebagai Organisasi Masyarakat berbadan hukum sejak 2016 sesuai dengan Keputusan Menkumham Nomor AHU.0072972-AH.01.07 TAHUN 2016 dan Keputusan Menkumham Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Apdesi dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
APDESI Diminta Berperan...
APDESI Diminta Berperan Aktif Wujudkan Kesejahteraan Rakyat hingga Pelosok Desa
Ketua MPR Sangkal Isu...
Ketua MPR Sangkal Isu Masa Jabatan Presiden Bakal Diubah Menjadi 8 Tahun
Maqdir Ismail Sebut...
Maqdir Ismail Sebut Kasus Hasto Berkaitan dengan Seseorang Ingin Jabat Presiden 3 Periode dan Upaya Ambil Alih PDIP
Tanggapi Video Hasto...
Tanggapi Video Hasto soal Tiga Periode Presiden, Bahlil: Jangan Diputar Kaset Rusak!
Guntur Soekarnoputra:...
Guntur Soekarnoputra: Kekuasaan Presiden Indonesia Harus Ada Batasnya
Politikus Senior Golkar...
Politikus Senior Golkar Usul Masa Jabatan Presiden Jadi 7 Tahun
Incar 3 Periode, Trump:...
Incar 3 Periode, Trump: Saya Tidak Bercanda
Ketua Apdesi Serang...
Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kampanyekan Andra-Dimyati
Dugaan Ketidaknetralan,...
Dugaan Ketidaknetralan, Kasus Ketua Apdesi Kabupaten Serang Dilimpahkan ke Polda Banten
Rekomendasi
Shakira Guncang Pembukaan...
Shakira Guncang Pembukaan Piala Dunia 2026, Azteca Bergemuruh
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Berita Terkini
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved