Apdesi yang Suarakan 3 Periode Tak Sah dan Belum Berbadan Hukum
Kamis, 31 Maret 2022 - 14:08 WIB
Bahtiar berharap, penjelasannya tidak lagi membuat polemik berkepanjangan. Sebab, banyak Ormas terkait desa yang ada di data based Kemendagri.
"Ada banyak ormas terkait desa. Ada Forum sekretaris desa se-indonesia, ada persatuan perangkat desa, ada juga bakornas P3KD," Bahtiar menutup.
Seperti diketahui, Apdesi resmi yang terdaftar di Kemenkumham beranggotakan kepala desa dan perangkat desa, baik yang aktif maupun purna bakti di seluruh Indonesia dan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Apdesi ini telah mendapatkan pengesahan sebagai Organisasi Masyarakat berbadan hukum sejak 2016 sesuai dengan Keputusan Menkumham Nomor AHU.0072972-AH.01.07 TAHUN 2016 dan Keputusan Menkumham Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Apdesi dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.
"Ada banyak ormas terkait desa. Ada Forum sekretaris desa se-indonesia, ada persatuan perangkat desa, ada juga bakornas P3KD," Bahtiar menutup.
Seperti diketahui, Apdesi resmi yang terdaftar di Kemenkumham beranggotakan kepala desa dan perangkat desa, baik yang aktif maupun purna bakti di seluruh Indonesia dan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Apdesi ini telah mendapatkan pengesahan sebagai Organisasi Masyarakat berbadan hukum sejak 2016 sesuai dengan Keputusan Menkumham Nomor AHU.0072972-AH.01.07 TAHUN 2016 dan Keputusan Menkumham Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Apdesi dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda