Kades Karanganyar Diperintah Menghadap Polda Jateng, APDESI Curiga Adanya Politisasi

Sabtu, 25 November 2023 - 15:17 WIB
loading...
Kades Karanganyar Diperintah...
Ketua Umum APDESI Arifin Abdul Majid mencurigai adanya kepentingan politik dalam dalam perintah Pemkab Karanganyar kepada kepala desa (kades) di wilayahnya untuk menghadap penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI ) mencurigai ada politisasi dalam perintah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar kepada kepala desa ( kades ) di wilayahnya untuk menghadap penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Para kades diminta membawa berkas keuangan desa dan memberikan keterangan.

"Saya takutnya ada konteks yang tidak ikut mendukung salah satu paslon (pasangan calon presiden dan wakil presiden), takutnya masuk ke ranah politisasi. Kalau penyimpangan dana desa ya boleh saja, tapi kan ada Inspektorat, APH. Saya agak curiga juga ada unsur politik, ini agak berat seolah-olah saya mendukung," kata Ketua Umum APDESI Arifin Abdul Majid kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu, (25/11/2023).

Arifin mempertanyakan maksud dari perintah menghadap penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng. Apakah murni urusan hukum atau politisasi.



"Apakah itu memang polisi memanggil salah satu kades di satu tempat berkaitan dengan kecurigaan penyelewengan keuangan desa atau dimanfaatkan oleh politisasi," ujarnya.

Kades dan perangkat desa tidak boleh diintervensi untuk pilihan di Pemilu 2024. Kades dan perangkat desa juga tidak boleh ikut dalam kampanye politik. Hal itu dijelaskan dalam UU Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2014.

"Dalam AD/ART, APDESI sifatnya independen, tidak boleh berkiblat ke mana mana. Tapi secara pribadi, silakan tapi jangan bawa-bawa APDESI," tuturnya.

Arifin mengingatkan aparat pemerintah harus netral dalam Pemilu 2024. "Pemerintah dalam kondisi ini atau aparat dalam konteks pemilu harus netral. Ini kan pemilu serentak, mudah-mudahan dengan pemilu serentak ini Pemilu kita meningkat dalam konteks Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil)," ucapnya.

Untuk diketahui, Kades se-Kabupaten Karanganyar diperintahkan menghadap penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng untuk memberikan keterangan dan membawa sejumlah dokumen. Perintah tersebut diminta oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar lewat surat yang diedarkan.

Dalam surat bernomor 413/931 tersebut, para Kades diminta segera menemui penyidik yang bernama Kompol Hepy Pria Ambara, S.H., S.I.K.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1302 seconds (0.1#10.140)