Biaya dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Bayi

Selasa, 04 Januari 2022 - 17:38 WIB
Untuk memperoleh layanan pelaporan kelahiran harus memenuhi syarat berikut ini:

a. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda

b. Asli dan fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non-permanen

c. Asli dan fotokopi KTP orangtua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu

d. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orangtua

e. Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing

f. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan

g. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Setelah itu, orang tua mengurus akta kelahiran anak di Suku Dinas Dukcapil Kotamadya. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Biayanya gratis. Syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:

a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More