Biaya dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Bayi
Selasa, 04 Januari 2022 - 17:38 WIB
JAKARTA - Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah satu lembar kertas tanda bukti yang berisi bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi . Akta kelahiran umum dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang diinformasikan dalam batas waktu tertentu.
Ketika bayi baru lahir, dilaporkan untuk mendapatkan akta kelahiran dan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Setelah itu masuk dalam Kartu Keluarga (KK) dan akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Akta kelahiran sangat penting dan memiliki banyak manfaat. Mulai dari dokumen sah identitas seseorang, untuk syarat mendaftar sekolah, melamar pekerjaan hingga syarat pencatatan perkawinan.
Baca juga: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Pengantin Lama
Ada beberapa jenis akta kelahiran, yakni:
1. Akta Kelahiran Umum
Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
2. Akta dengan Rekomendasi
Ketika bayi baru lahir, dilaporkan untuk mendapatkan akta kelahiran dan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Setelah itu masuk dalam Kartu Keluarga (KK) dan akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Akta kelahiran sangat penting dan memiliki banyak manfaat. Mulai dari dokumen sah identitas seseorang, untuk syarat mendaftar sekolah, melamar pekerjaan hingga syarat pencatatan perkawinan.
Baca juga: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Pengantin Lama
Ada beberapa jenis akta kelahiran, yakni:
1. Akta Kelahiran Umum
Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
2. Akta dengan Rekomendasi
Lihat Juga :
tulis komentar anda