Sempat Tolak Revisi UU MK, Mahfud MD Ungkap Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan alasan mengapa dirinya sempat menolak revisi Undang-Undang (UU) MK saat dirinya menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Hal tersebut diunggah Mahfud di akun media sosial Instagram @mohmahfudmd, Selasa (14/5/2024).
Kata Mahfud MD, Teman-teman wartawan bertanya pada saya tentang perkembangan revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi di DPR yang dulu saya tolak ketika menjabat sebagai Menko Polhukam. Masalah ini sekarang sedang menjadi perhatian pers dan masyarakat pro demokrasi.
"Dulu saya menolak pengesahan RUU MK itu terutama terkait peralihan peraturan Pasal 87 karena waktu itu isinya menurut saya tidak umum," ujar Mahfud MD dalam video di postingan tersebut.
"Yang umum itu kalau ada aturan baru, yang sudah ada dianggap sah sampai dengan selesainya masa tugas. Tapi di RUU tersebut disebutkan dengan adanya UU ini maka hakim MK yang sudah menjadi hakim selama lebih dari lima tahun dan belum 10 tahun harus dimintakan konfirmasi ke lembaga yang mengusulkannya," kata dia.
Mahfud MD kemudian menjelaskan alasan dirinya menolak revisi UU MK pada saat menjabat sebagai Menko Polhukam.
"Nah itu saya tidak setuju waktu itu karena bisa menganggu independensi hakim MK. Pada waktu itu sedang menjelang pilpres, sehingga bisa saja hakim MK dibayang-bayangi oleh konfirmasi kepada institusi pengusul tersebut," ungkapnya.
"Pada waktu itu saya minta agar tidak diteruskan, bahwa sekarang semenjak saya tidak lagi menjadi Menkopolhukam itu diteruskan kemudian disetujui ya tidak apa-apa juga, secara kenegaraan itu sah tetapi memang ancaman soal Pilpres nya kan sudah lewat juga sehingga itu bisa positif atau negatif pasal seperti itu," lanjutnya.
"Kalau mau ambil positifnya bisa saja nanti UU disahkan lalu tiga hakim MK yang harus dimintakan konfirmasi, Saldi dan Ene kepada Presiden dan Suhartoyo kepada Ketua MA, lalu ketiganya dinyatakan dapat tetap bertugas berdasarkan SK masing-masing, kan bisa konfirmasi, tetapi bisa juga," kata Mahfud MD.
"Kalau buat saya pilpres sudah selesai, kalau Saldi, Ene, dan Suhartoyo setelah dimintai konfirmasi bertugas sampai MK nya selesai itu juga tidak mengancam pemerintah juga karena pilpres kan sudah selesai," jelasnya.
"Suhartoyo pensiun tahun depan, Saldi pensiun 2017, Eni 2018 memang sudah tidak mengurusi Pilpres lagi, sehingga diteruskan pun tidak apa-apa, menangani kasus biasa dan dapat menjadi politik etis bagi pemerintah, tapi saya tidak tahu perkembangan berikutnya," pungkas Mahfud MD.
Kata Mahfud MD, Teman-teman wartawan bertanya pada saya tentang perkembangan revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi di DPR yang dulu saya tolak ketika menjabat sebagai Menko Polhukam. Masalah ini sekarang sedang menjadi perhatian pers dan masyarakat pro demokrasi.
Berikut tanggapan Mahfud MD atas pertanyaan tersebut.
"Dulu saya menolak pengesahan RUU MK itu terutama terkait peralihan peraturan Pasal 87 karena waktu itu isinya menurut saya tidak umum," ujar Mahfud MD dalam video di postingan tersebut.
"Yang umum itu kalau ada aturan baru, yang sudah ada dianggap sah sampai dengan selesainya masa tugas. Tapi di RUU tersebut disebutkan dengan adanya UU ini maka hakim MK yang sudah menjadi hakim selama lebih dari lima tahun dan belum 10 tahun harus dimintakan konfirmasi ke lembaga yang mengusulkannya," kata dia.
Mahfud MD kemudian menjelaskan alasan dirinya menolak revisi UU MK pada saat menjabat sebagai Menko Polhukam.
"Nah itu saya tidak setuju waktu itu karena bisa menganggu independensi hakim MK. Pada waktu itu sedang menjelang pilpres, sehingga bisa saja hakim MK dibayang-bayangi oleh konfirmasi kepada institusi pengusul tersebut," ungkapnya.
"Pada waktu itu saya minta agar tidak diteruskan, bahwa sekarang semenjak saya tidak lagi menjadi Menkopolhukam itu diteruskan kemudian disetujui ya tidak apa-apa juga, secara kenegaraan itu sah tetapi memang ancaman soal Pilpres nya kan sudah lewat juga sehingga itu bisa positif atau negatif pasal seperti itu," lanjutnya.
"Kalau mau ambil positifnya bisa saja nanti UU disahkan lalu tiga hakim MK yang harus dimintakan konfirmasi, Saldi dan Ene kepada Presiden dan Suhartoyo kepada Ketua MA, lalu ketiganya dinyatakan dapat tetap bertugas berdasarkan SK masing-masing, kan bisa konfirmasi, tetapi bisa juga," kata Mahfud MD.
"Kalau buat saya pilpres sudah selesai, kalau Saldi, Ene, dan Suhartoyo setelah dimintai konfirmasi bertugas sampai MK nya selesai itu juga tidak mengancam pemerintah juga karena pilpres kan sudah selesai," jelasnya.
"Suhartoyo pensiun tahun depan, Saldi pensiun 2017, Eni 2018 memang sudah tidak mengurusi Pilpres lagi, sehingga diteruskan pun tidak apa-apa, menangani kasus biasa dan dapat menjadi politik etis bagi pemerintah, tapi saya tidak tahu perkembangan berikutnya," pungkas Mahfud MD.
(maf)