Laboratorium Ganja di Canggu Bali Terbongkar, 3 WNA Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebuah clandestine laboratorium hydroponics ganja dan Mephedrone di sebuah vila di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali dibongkar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Tiga warga negara asing (WNA) ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka pertama berinisial IV, merupakan laki-laki warga negara (WN) Ukraina, perannya merupakan pembuat atau pemilik laboratorium," kata Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Tersangka kedua berinisial MV yang juga laki-laki dan berasal dari Ukraina, serta memiliki peran yang sama dengan IV. "Ketiga adalah KK, laki-laki WN Rusia, memiliki peran pemasaran," katanya.
Wahyu menjelaskan, para tersangka sengaja menjadikan villa tersebut sebagai laboratorium rahasia pembuatan narkotika jenis mephedrone dan ganja hidroponik secara modern. "Pemasaran produk menggunakan jaringan hydra Indonesia, grup/akun di aplikasi Telegram dengan pembayaran menggunakan Bitcoin" ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 129 huruf a dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," katanya.
"Tersangka pertama berinisial IV, merupakan laki-laki warga negara (WN) Ukraina, perannya merupakan pembuat atau pemilik laboratorium," kata Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Tersangka kedua berinisial MV yang juga laki-laki dan berasal dari Ukraina, serta memiliki peran yang sama dengan IV. "Ketiga adalah KK, laki-laki WN Rusia, memiliki peran pemasaran," katanya.
Wahyu menjelaskan, para tersangka sengaja menjadikan villa tersebut sebagai laboratorium rahasia pembuatan narkotika jenis mephedrone dan ganja hidroponik secara modern. "Pemasaran produk menggunakan jaringan hydra Indonesia, grup/akun di aplikasi Telegram dengan pembayaran menggunakan Bitcoin" ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 129 huruf a dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," katanya.
(rca)