Biaya dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Bayi

Selasa, 04 Januari 2022 - 17:38 WIB
Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas atau laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari kerja.

Pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini. Namun karena kondisi dan wilayah domisili berbeda-beda, maka ada perbedaan persyaratan yang diperlukan. Khusus di Ibu Kota, berdasarkan laman resmi Dukcapil Jakarta, pencatatan akta kelahiran dapat dilakukan di:

a. Dinas

b. Suku Dinas

c. Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan

d. Puskesmas Kecamatan

e. Rumah sakit, dan

f. Loket pelayanan lainnya

Baca juga: Catat, Begini Cara Ganti Tanda Tangan di E-KTP

Sesuai UU No 24/2013 tentang Perubahan atas UU No 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor. Biayanya gratis. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Lokasi pelayanan di kelurahan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More