100.000 Jemaah Indonesia Ogah Balik setelah Umrah, Diduga Akan Berhaji Non Visa Haji

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:59 WIB
loading...
100.000 Jemaah Indonesia...
Sebanyak 100.000 jemaah Indonesia nekat beribadah haji secara ilegal setelah melaksanakan umrah. Mereka beribadah haji ilegal dengan memakai visa ziarah dan bukan visa Haji resmi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 100.000 jemaah Indonesia nekat beribadah haji secara ilegal setelah melaksanakan umrah . Mereka beribadah haji ilegal dengan memakai visa ziarah dan bukan visa Haji resmi.

Fenomena ini berpotensi terulang setelah Kementerian Luar Negeri Arab Saudi melaporkan ada 100.000 orang Indonesia yang umrah tapi tidak kembali ke Tanah Air. Mereka memilih bertahan di Arab Saudi untuk ibadah haji.



Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Dr Abdul Aziz Ahmad mengungkapkan fenomena haji ilegal dengan modus visa ziarah. Abdul Aziz mengingatkan jika berhaji ilegal berisiko tinggi untuk jemaah.

"Jadi begini teman-teman sekalian, kalau ada menemukan jemaah itu ya kami berupaya untuk mengingatkan mereka bahwa ada aturan itu tidak boleh melaksanakan Haji tanpa visa haji yang resmi. Tetapi kalau itu terjadi dan itu menjadi risiko sendiri. Saya tidak tahu bagaimana caranya karena kita tidak punya aparat di sini," ujar Abdul Aziz Ahmad di Madinah, Selasa (14/5/2024).

Fenomena ini menurut Abdul Aziz bukan hanya terjadi sekarang saja. "Fenomena yang lama sekali dari awal atau ini saya diberikan informasi dari Kementerian Luar Negeri Saudi bahwa ada 100 ribuan orang Indonesia yang umrah tapi tidak pulang. Jadi artinya sebetulnya ini kalau misalnya menemukan jemaah seperti itu mungkin saja salah satu di antara mereka itu," jelasnya.

Abdul Aziz mengimbau supaya mereka kembali ke Indonesia setelah umrah. "Kalau memang mereka nekat dan kami di luar kemampuan kami untuk mengatasi mereka ya itu akan harus menanggung rIsiko sendiri," ucapnya.

Ancaman hukuman bagi jemaah yang berhaji secara ilegal atau tanpa visa haji resmi yakni dideportasi. "Ada dideportasi itu, saya ingatkan bahwa mereka yang dideportasi biasanya itu akan memerlukan waktu lebih dari 5 atau sampai 10 tahun ya tidak bisa kembali lagi ke Saudi. Pemerintah Saudi yang menetapkan apa sanksi kepada mereka. Oleh karena itu kalau memang mereka datang ke sini dalam kapasitas sebagai tamu Allah, sebaiknya yang bagaimana lazimnya," paparnya.

Abdul Aziz tidak berani memastikan jumlah jemaah umrah yang berpotensi melaksanakan Haji ilegal karena tidak memiliki visa haji resmi. "Saya tidak bisa spekulasi ada beberapa banyak tapi kemungkinan besar ada saja gitu. Saudi menyampaikan informasi Iya biasanya kalau sebelum jadi deportasi itu ada proses, ini bisa cepat tergantung bagaimana penanganan pertama. Biasanya kalau masa-masa haji seperti ini agak panjang waktunya sampai nanti mungkin musim Haji selesai ya baru diproses gitu," tuturnya.

"Tapi andai kata bukan haji, proses itu juga tidak bisa berlangsung cepat karena penanganan berkaitan denganagenda yang seringkali tabrakan. Belum tentu proses itu bisa ditangani secara cepat. Saya tidak bisa melihat itu karena setiap orang setiap jemaah biasanya berbeda-beda kasusnya ya."



"Saya kira, iya betul saya kira masyarakat sebaiknya dari sekarang terbiasa untuk mematuhi aturan dan sebagaimana sudah difokuskan oleh Menteri Haji dan Menteri Agama RI ya mereka yang datang dengan apa bisa yang bukan visa Haji sebaiknya pulang saja begitu. Sebaiknya pulang dan kalau misalnya memang itu jemaah umrah ya sebagaimana yang disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Saudi, sebaiknya ikuti aja apa-apa program jemaah yang sudah mereka jalan selama ini sampai sekarang," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komitmen Berikan Manfaat...
Komitmen Berikan Manfaat Bagi Umat, BPKH Usul UU Pengelolaan Dana Haji Direvisi
Muhammadiyah Dukung...
Muhammadiyah Dukung BP Haji Selenggarakan Haji Lebih Baik
Kuota Haji Reguler Terisi...
Kuota Haji Reguler Terisi 70%, Pelunasan Sampai 14 Maret 2025
Menag Lobi Pemerintah...
Menag Lobi Pemerintah Arab Saudi untuk Tambahan Kuota Pengawas Haji
BPKH Bersama BPS-BPIH...
BPKH Bersama BPS-BPIH Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Haji Indonesia
Kemenag-Garuda Teken...
Kemenag-Garuda Teken Kerja Sama Angkut 90.993 Jemaah Haji 2025
BPKH Limited Perkenalkan...
BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Pasta Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji
Menag Minta Kuota Petugas...
Menag Minta Kuota Petugas Haji Indonesia Ditambah Jadi 4.000 Orang
BPKH Fasilitasi UMKM...
BPKH Fasilitasi UMKM Goes to Hajj untuk Pendaftaran Haji dan Ekspor Rendang ke Tanah Suci
Rekomendasi
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
Jabat Dirut PT PFN,...
Jabat Dirut PT PFN, Ifan Seventeen Pamer Punya Rumah Produksi Sejak 2019
Bikin Panik! Ikon MasterChef...
Bikin Panik! Ikon MasterChef Indonesia Muncul di Hadapan Para Kontestan
Berita Terkini
Dubes Tiongkok Bersama...
Dubes Tiongkok Bersama Para Pemimpin Ormas Islam Konsolidasikan Hubungan Indonesia-Tiongkok
3 menit yang lalu
Cegah Dehumanisasi,...
Cegah Dehumanisasi, Pengembangan Teknologi Harus Diperkuat Nilai Kehidupan Sosial
51 menit yang lalu
Rampai Nusantara Bela...
Rampai Nusantara Bela Jokowi yang Dituding Deddy Sitorus
1 jam yang lalu
Respons Kejagung Soal...
Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan
1 jam yang lalu
Gubernur Lemhannas Ceramah...
Gubernur Lemhannas Ceramah di Masjid Salman ITB, Tekankan Pentingnya Ketahanan Nasional
1 jam yang lalu
Kejagung Buka Peluang...
Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Kasus Apa?
1 jam yang lalu
Infografis
Trump Ogah Terlibat...
Trump Ogah Terlibat Rekonstruksi Ukraina setelah Perang Berakhir
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved