Biaya dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Bayi
Selasa, 04 Januari 2022 - 17:38 WIB
b. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
c. Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua
d. Fotokopi KK dan KTP orang tua
e. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
f. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
Untuk warga Jakarta, kini mengajukan akta kelahiran bisa melalui aplikasi Sistem Integrasi Layanan Kependudukan (Si Dukun) 3 in 1. Dengan program andalan Dukcapil Provinsi DKI Jakarta ini, setiap peristiwa kelahiran di Jakarta akan diberikan 5 dokumen kependudukan sekaligus, yaitu:
1. Nomor Induk Kependudukan
2. Kartu Keluarga yang telah diperbaharui
3. Akta Kelahiran
4. Kartu Identitas Anak
c. Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua
d. Fotokopi KK dan KTP orang tua
e. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
f. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
Untuk warga Jakarta, kini mengajukan akta kelahiran bisa melalui aplikasi Sistem Integrasi Layanan Kependudukan (Si Dukun) 3 in 1. Dengan program andalan Dukcapil Provinsi DKI Jakarta ini, setiap peristiwa kelahiran di Jakarta akan diberikan 5 dokumen kependudukan sekaligus, yaitu:
1. Nomor Induk Kependudukan
2. Kartu Keluarga yang telah diperbaharui
3. Akta Kelahiran
4. Kartu Identitas Anak
Lihat Juga :
tulis komentar anda