Biaya dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Bayi

Selasa, 04 Januari 2022 - 17:38 WIB
1. Admin Puskesmas, RS atau Klinik menerima persyaratan pemohon

2. Admin menginput permohonan pemohon melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1

3. Admin melakukan scan berkas, kemudian mengunggah persyaratan melalui aplikasi tersebut.

Tahap Ketiga: Pihak Dukcapil memverifikasi kelengkapan pemohon yang diinput pihak Puskesmas, RS atau Klinik

1. Pihak Dukcapil memverifikasi data inputan admin Puskesmas, RS atau Klinik

2. Pihak Dukcapil memverifikasi data unggahan persyaratan pemohon

3. Pihak Dukcapil memproses dokumen kependudukan, yakni NIK, KK, Akta Kelahiran, KIA, No ID Kepersertaan BPJS Kesehatan bagi bayi

4. Pihak Dukcapil mengirim dokumen kependudukan ke Puskesmas, RS atau Klinik.

Tahap Keempat: Selesai

Pemohon menerima 5 dokumen kependudukan dari Puskesmas, RS, atau Klinik.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More