Tantangan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19
Selasa, 09 Juni 2020 - 07:36 WIB
Hal ini menjadi perhatian melekat karena pelaksanan kegiatan itu seyogianya dimulai 24 Juni 2020 harus dilakukan dengan tatap muka (face to face) antara penyelenggara dengan pemilih dan pemangku kepentingan lain. Di sisi lain, dalam klausul kesimpulan rapat dengar pendapat disebutkan salah satu persyaratan yang harus dilakukan adalah harus sesuai dengan protokol kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dan berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini tentu akan mengalami beberapa kendala, baik secara yuridis, teknis, maupun penganggaran dalam hal pelaksanaan di lapangan.
Ketersediaan regulasi turunan sebagai pedoman teknis yang harus tersedia sesuai protokol Covid-19 untuk setiap tahapan, yaitu pengadaan ketersediaan perlengkapan yang sesuai dan juga terdapat siklus hulu hilir pengadaan sampai distribusinya, kepastian penganggaran, serta sosialisasi dan bimbingan teknis yang memadai kepada petugas dan masyarakat.
Terkait dengan ketentuan ketersediaan regulasi turunan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU, maka disebutkan bahwa prosedur penyusunan dan penetapannya memerlukan alur waktu yang tidak sebentar karena harus dilakukan uji publik terlebih dahulu. Selanjutnya berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat melalui proses pengundangan di Kemenkumham. Prosedur ini memerlukan waktu yang tidak singkat.
Demikian pula dengan tahapan berikutnya, seperti coklit daftar pemilih sampai ditetapkan daftar pemilih tetap dalam pilkada, bentuk sosialisasi dan bimtek yang memadai, pengadaan logistik, prosedur regruping TPS untuk membatasi kerumunan, pembiayaan tahapan yang harus disesuaikan dengan kondisi kekinian pandemi Covid-19 di setiap daerah pemilihan. Standardisasi penyelenggaraannya menjadi penting dalam menjaga keselamatan rakyat untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap kredibilitas penyelenggara pemilu sekaligus kualitas penyelenggaraannya.
Kesiapan Pelaksanaan Protokol Kesehatan
Di satu sisi, tetap menjalankan proses demokratisasi lokal melalui pilkada sesuai ketentuan, namun perihal yang juga amat penting adalah melakukan semua upaya untuk menjaga keselamatan semua pihak di tengah pandemi Covid-19. Pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan standar dalam setiap tahapan menjadi stimulus semangat melakukan kerja-kerja demokratisasi, baik oleh penyelenggara maupun masyarakat dengan rasa aman.
Kesiapan semua pihak mulai dari percepatan regulasi teknis, inovasi yang menyesuaikan dengan ketentuan berlaku, termasuk disiplin pemilih yang ketat menjadi hal utama agar tujuan terlaksananya pilkada yang demokratis dengan harapan legitimasi tinggi terhadap hasil dapat terjadi dan tetap peduli keselamatan dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini. Demikian pula dengan kondisi sosiologis masyarakat pemilih menjadi perhatian bahkan pertimbangan pelaksanaan perencanaan kebijakan dengan dukungan penuh semua pihak.
Mengadakan pemilihan di tengah krisis kesehatan masyarakat sudah menjadi keputusan yang diambil pembuat kebijakan, namun perencanaan yang besar, terarah, dan segara melalui ketentuan teknis menjadi keniscayaan untuk menghindari memperburuk situasi pandemi Covid-19 di tengah masyarakat. Wallahu’alam.
Ketersediaan regulasi turunan sebagai pedoman teknis yang harus tersedia sesuai protokol Covid-19 untuk setiap tahapan, yaitu pengadaan ketersediaan perlengkapan yang sesuai dan juga terdapat siklus hulu hilir pengadaan sampai distribusinya, kepastian penganggaran, serta sosialisasi dan bimbingan teknis yang memadai kepada petugas dan masyarakat.
Terkait dengan ketentuan ketersediaan regulasi turunan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU, maka disebutkan bahwa prosedur penyusunan dan penetapannya memerlukan alur waktu yang tidak sebentar karena harus dilakukan uji publik terlebih dahulu. Selanjutnya berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat melalui proses pengundangan di Kemenkumham. Prosedur ini memerlukan waktu yang tidak singkat.
Demikian pula dengan tahapan berikutnya, seperti coklit daftar pemilih sampai ditetapkan daftar pemilih tetap dalam pilkada, bentuk sosialisasi dan bimtek yang memadai, pengadaan logistik, prosedur regruping TPS untuk membatasi kerumunan, pembiayaan tahapan yang harus disesuaikan dengan kondisi kekinian pandemi Covid-19 di setiap daerah pemilihan. Standardisasi penyelenggaraannya menjadi penting dalam menjaga keselamatan rakyat untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap kredibilitas penyelenggara pemilu sekaligus kualitas penyelenggaraannya.
Kesiapan Pelaksanaan Protokol Kesehatan
Di satu sisi, tetap menjalankan proses demokratisasi lokal melalui pilkada sesuai ketentuan, namun perihal yang juga amat penting adalah melakukan semua upaya untuk menjaga keselamatan semua pihak di tengah pandemi Covid-19. Pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan standar dalam setiap tahapan menjadi stimulus semangat melakukan kerja-kerja demokratisasi, baik oleh penyelenggara maupun masyarakat dengan rasa aman.
Kesiapan semua pihak mulai dari percepatan regulasi teknis, inovasi yang menyesuaikan dengan ketentuan berlaku, termasuk disiplin pemilih yang ketat menjadi hal utama agar tujuan terlaksananya pilkada yang demokratis dengan harapan legitimasi tinggi terhadap hasil dapat terjadi dan tetap peduli keselamatan dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini. Demikian pula dengan kondisi sosiologis masyarakat pemilih menjadi perhatian bahkan pertimbangan pelaksanaan perencanaan kebijakan dengan dukungan penuh semua pihak.
Mengadakan pemilihan di tengah krisis kesehatan masyarakat sudah menjadi keputusan yang diambil pembuat kebijakan, namun perencanaan yang besar, terarah, dan segara melalui ketentuan teknis menjadi keniscayaan untuk menghindari memperburuk situasi pandemi Covid-19 di tengah masyarakat. Wallahu’alam.
(mhd)
tulis komentar anda