Tantangan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Selasa, 09 Juni 2020 - 07:36 WIB
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos. Foto/KORAN SINDO
Betty Epsilon Idroos

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta



PASCAKELUARNYA kesepakatan bersama antara KPU, DPR RI, dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR pada 27 Mei 2020 lalu, ada beberapa klausul yang tertuang dalam kesimpulannya. Klausul sebagaimana dimaksud antara lain bahwa berdasarkan penjelasan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran dan usulan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, maka ketiga pihak, yakni KPU RI, Komisi II DPR RI bersama Mendagri menyetujui bahwa hari pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2/2020.

Pada klausul berikutnya disebutkan pula bahwa pada intinya pilkada harus dilakukan sesuai protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dan berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi. Lebih lanjut dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa KPU dan Bawaslu diminta mengajukan usulan tambahan anggaran penyelenggaraannya secara lebih rinci untuk kemudian dibahas bersama antara pemerintah dan DPR RI.

Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat itu juga disetujui perubahan atas peraturan KPU terkait dengan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada yang menyebutkan bahwa tahapan awal akan dimulai 15 Juni 2020. Karena itu, berdasarkan kesepakatan tersebut jelaslah perbincangan tarik ulur hari dan tanggal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 selesai, dengan kesepakatan penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS diselenggarakan pada 9 Desember 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!