Harapan bagi Pegawai KPK Nonaktif
Kamis, 15 Juli 2021 - 14:34 WIB
Namun, laporan pegawai KPK nonaktif dan dan/atau rekomendasi dari Komnas HAM tersebut tentu saja tidak menjadi syarat terhadap pelaksanaan kewenangan yang dimiliki oleh Presiden. Artinya apabila berkehendak, tanpa perlu menunggu kedua hal tersebut Presiden berwenang secara mandiri untuk menganulir keputusan hasil asesmen TWK.
Lihat Juga: Masih Trauma Dibentak Penyidik, Kusnadi Asisten Hasto Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK
Lihat Juga: Masih Trauma Dibentak Penyidik, Kusnadi Asisten Hasto Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK
(poe)
tulis komentar anda