Alasan Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 resmi melaporkan Ketua RT Abdul Pasren terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan beberapa tahun lalu. Saat kasus tersebut terjadi, Pasren adalah Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Adapun laporan itu telah teregister dalam nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024, dengan pelapor atas nama Aminah, perwakilan dari keluarga para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.
“Atas nama keluarga terpidana yang diwakili Ibu Aminah. LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah,” kata pengacara keluarga terpidana, Rully Panggabean kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (25/6/2024) malam.
Rully mengungkapkan, alasan pelaporan tersebut karena dari keterangan Ketua RT telah membuat Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman terseret dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, keterangan yang kita dapat dari tetangganya. Bahwa pada malam 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren. Tapi dalam kesaksian, Pak Pasren bilang tidak ada katanya,” katanya.
Keterangan Ketua RT Pasren, kata Rully, juga merugikan para keluarga. Terlebih pernyataan-pernyataannya yang menyebut enam keluarga terpidana sempat meminta RT Pasren mengubah keterangan.
“Itu semua tidak benar dan oleh karena itu mereka hari ini membuat laporan,” pungkasnya.
Adapun laporan itu telah teregister dalam nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024, dengan pelapor atas nama Aminah, perwakilan dari keluarga para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.
“Atas nama keluarga terpidana yang diwakili Ibu Aminah. LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah,” kata pengacara keluarga terpidana, Rully Panggabean kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (25/6/2024) malam.
Baca Juga
Rully mengungkapkan, alasan pelaporan tersebut karena dari keterangan Ketua RT telah membuat Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman terseret dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, keterangan yang kita dapat dari tetangganya. Bahwa pada malam 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren. Tapi dalam kesaksian, Pak Pasren bilang tidak ada katanya,” katanya.
Keterangan Ketua RT Pasren, kata Rully, juga merugikan para keluarga. Terlebih pernyataan-pernyataannya yang menyebut enam keluarga terpidana sempat meminta RT Pasren mengubah keterangan.
“Itu semua tidak benar dan oleh karena itu mereka hari ini membuat laporan,” pungkasnya.
(rca)