Alasan Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim
Rabu, 26 Juni 2024 - 07:13 WIB
loading...
Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 resmi melaporkan Ketua RT Abdul Pasren terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan beberapa tahun lalu. Foto/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 resmi melaporkan Ketua RT Abdul Pasren terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan beberapa tahun lalu. Saat kasus tersebut terjadi, Pasren adalah Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Adapun laporan itu telah teregister dalam nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024, dengan pelapor atas nama Aminah, perwakilan dari keluarga para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.
“Atas nama keluarga terpidana yang diwakili Ibu Aminah. LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah,” kata pengacara keluarga terpidana, Rully Panggabean kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (25/6/2024) malam.
Baca juga: Ketua RT yang Diduga Beri Keterangan Palsu dalam BAP Kasus Vina Cirebon Dilaporkan Mabes Polri
Adapun laporan itu telah teregister dalam nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024, dengan pelapor atas nama Aminah, perwakilan dari keluarga para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.
“Atas nama keluarga terpidana yang diwakili Ibu Aminah. LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah,” kata pengacara keluarga terpidana, Rully Panggabean kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (25/6/2024) malam.
Baca juga: Ketua RT yang Diduga Beri Keterangan Palsu dalam BAP Kasus Vina Cirebon Dilaporkan Mabes Polri
Lihat Juga :