DPR Panggil Kominfo dan BSSN Buntut Serangan Siber PDN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi I DPR bakal memanggil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Kamis (27/6/2024). Kominfo dan BSSN diminta menjelaskan lebih dalam permasalahan gangguan server Pusat Data Nasional (PDN) akibat serangan siber ransomware.
"Jadi, Kamis insyaAllah kita akan panggil. Baik Kominfo dan juga BSSN. Jadi Menkominfo beserta perangkat, dan BSSN," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Meutya menjelaskan, panggilan itu dilayangkan lantaran penjelasan Kominfo dan BSSN terkait gangguan server PDN beberapa waktu lalu kurang jelas. "Jadi ini penjelasan pemerintah menurut kami belum utuh. Kemarin kan masih singkat. Perlu ada pendalaman untuk kemudian putuskan sikap kita seperti apa," pungkasnya.
Sekadar informasi, server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mengalami gangguan sejak Kamis, 20 Juni 2024, sehingga menyebabkan beberapa layanan publik termasuk layanan imigrasi terkendala. BSSN mengungkapkan insiden itu terjadi karena ulah Ransomware.
Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan telah berkoordinasi dengan Kominfo dan pihak lain dalam upaya Ppnanganan gangguan ekosistem Layanan Komputasi Awan Pemerintah, khususnya pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Hinsa Siburian mengatakan, dari insiden ransomware tersebut, BSSN menemukan adanya upaya penonaktifkan fitur keamanan Windows Defender yang terjadi mulai 17 Juni 2024 pukul 23.15 WIB, sehingga memungkinkan aktivitas malicious dapat berjalan.
Lalu, aktivitas malicious mulai terjadi pada 20 Juni 2024 pukul 00.54 WIB, di antaranya melakukan instalasi file malicious, menghapus filesystem penting, dan menonaktifkan service yang sedang berjalan. File yang berkaitan dengan storage, seperti: VSS, HyperV Volume, VirtualDisk, dan Veaam vPower NFS mulai didisable dan crash.
Saat ini, sambung Hinsa, BSSN, Kominfo, Cyber Crime Polri, dan KSO Telkom-Sigma-Lintasarta masih terus berproses mengupayakan investigasi secara menyeluruh pada bukti-bukti forensik yang didapat dengan segala keterbatasan evidence, atau bukti digital dikarenakan kondisi evidence yang terenkripsi akibat serangan ransomware tersebut.
"Jadi, Kamis insyaAllah kita akan panggil. Baik Kominfo dan juga BSSN. Jadi Menkominfo beserta perangkat, dan BSSN," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Meutya menjelaskan, panggilan itu dilayangkan lantaran penjelasan Kominfo dan BSSN terkait gangguan server PDN beberapa waktu lalu kurang jelas. "Jadi ini penjelasan pemerintah menurut kami belum utuh. Kemarin kan masih singkat. Perlu ada pendalaman untuk kemudian putuskan sikap kita seperti apa," pungkasnya.
Sekadar informasi, server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mengalami gangguan sejak Kamis, 20 Juni 2024, sehingga menyebabkan beberapa layanan publik termasuk layanan imigrasi terkendala. BSSN mengungkapkan insiden itu terjadi karena ulah Ransomware.
Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan telah berkoordinasi dengan Kominfo dan pihak lain dalam upaya Ppnanganan gangguan ekosistem Layanan Komputasi Awan Pemerintah, khususnya pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Hinsa Siburian mengatakan, dari insiden ransomware tersebut, BSSN menemukan adanya upaya penonaktifkan fitur keamanan Windows Defender yang terjadi mulai 17 Juni 2024 pukul 23.15 WIB, sehingga memungkinkan aktivitas malicious dapat berjalan.
Lalu, aktivitas malicious mulai terjadi pada 20 Juni 2024 pukul 00.54 WIB, di antaranya melakukan instalasi file malicious, menghapus filesystem penting, dan menonaktifkan service yang sedang berjalan. File yang berkaitan dengan storage, seperti: VSS, HyperV Volume, VirtualDisk, dan Veaam vPower NFS mulai didisable dan crash.
Saat ini, sambung Hinsa, BSSN, Kominfo, Cyber Crime Polri, dan KSO Telkom-Sigma-Lintasarta masih terus berproses mengupayakan investigasi secara menyeluruh pada bukti-bukti forensik yang didapat dengan segala keterbatasan evidence, atau bukti digital dikarenakan kondisi evidence yang terenkripsi akibat serangan ransomware tersebut.
(rca)