KPK Ingatkan Tenaga dan Unit Pelaksana Pendidik Tak Lakukan Gratifikasi Proses PPDB
Senin, 24 Juni 2024 - 23:01 WIB
loading...
KPK ingatkan tenaga pendidik dan unit pelaksana pendidikan tak melakukan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tenaga pendidik dan unit pelaksana pendidikan tak melakukan gratifikasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Lembaga antirasuah mengingatkan sudah ada aturan yang melarang gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). KPK berharap melalui SE ini bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.
"SE ini menyebut ASN dan non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi," kata Budi, Senin (24/6/2024).
Baca juga: Guru Bisa Lapor KPK jika Terima Gratifikasi
Budi menyarankan, para ASN untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Jika tidak bisa menolak, kata dia, para ASN bisa melaporkan barang yang diterimanya tersebut melalui kanal https://gol.kpk.go.id; e-mail [email protected]; ataupun datang langsung ke KPK.
Di sisi lain, Budi juga mengajak masyarakat luas, baik orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB.
Baca juga: Kecurangan Terulang di PPDB 2024, JPPI: Dipicu Sistem yang Membingungkan
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). KPK berharap melalui SE ini bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.
"SE ini menyebut ASN dan non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi," kata Budi, Senin (24/6/2024).
Baca juga: Guru Bisa Lapor KPK jika Terima Gratifikasi
Budi menyarankan, para ASN untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Jika tidak bisa menolak, kata dia, para ASN bisa melaporkan barang yang diterimanya tersebut melalui kanal https://gol.kpk.go.id; e-mail [email protected]; ataupun datang langsung ke KPK.
Di sisi lain, Budi juga mengajak masyarakat luas, baik orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB.
Baca juga: Kecurangan Terulang di PPDB 2024, JPPI: Dipicu Sistem yang Membingungkan
Lihat Juga :