PPKM Darurat, Ini Detail Aturan untuk Restoran sampai Perkantoran

Rabu, 30 Juni 2021 - 04:01 WIB
- Disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda

Belajar Mengajar

- Kab/ Kota Zona Merah dan Zona Oranye dilakukan secara daring

- Kab/ Kota Zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan Kemendikbudristek.

Makan dan Minum di Tempat Umum

- Paling banyak 25% kapasitas

- Jam operasional sampai dengan pukul 17.00.

- Layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.

- Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More