PPKM Darurat, Ini Detail Aturan untuk Restoran sampai Perkantoran

Rabu, 30 Juni 2021 - 04:01 WIB
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat dengan aturan lebih ketat dari PPKM mikro. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ganti PPKM Mikro yang rencana dimulai 2 Juli, mengatur sejumlah aktivitas masyatakat dan tempat berkumpul masyarakat. Dari tempat makan, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga perkantoran.

Dalam dokumen hasil rapat koordinasi terbatas yang Rabu (30/6/2021) tempat-tempat tersebut bakal mengalami perubahan jam operasional maupun kegiatan. Berikut aturannya:



Perkantoran Pemerintah dan Swasta



- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75% dan WFO 25%

- Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.

- WFH dan WFO dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Pengaturan waktu kerja secara bergantian

- Tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More