PPKM Darurat, Ini Detail Aturan untuk Restoran sampai Perkantoran
Rabu, 30 Juni 2021 - 04:01 WIB
JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ganti PPKM Mikro yang rencana dimulai 2 Juli, mengatur sejumlah aktivitas masyatakat dan tempat berkumpul masyarakat. Dari tempat makan, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga perkantoran.
Dalam dokumen hasil rapat koordinasi terbatas yang Rabu (30/6/2021) tempat-tempat tersebut bakal mengalami perubahan jam operasional maupun kegiatan. Berikut aturannya:
Perkantoran Pemerintah dan Swasta
- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75% dan WFO 25%
- Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.
- WFH dan WFO dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Pengaturan waktu kerja secara bergantian
- Tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain
Dalam dokumen hasil rapat koordinasi terbatas yang Rabu (30/6/2021) tempat-tempat tersebut bakal mengalami perubahan jam operasional maupun kegiatan. Berikut aturannya:
Perkantoran Pemerintah dan Swasta
- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75% dan WFO 25%
- Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.
- WFH dan WFO dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Pengaturan waktu kerja secara bergantian
- Tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain
Lihat Juga :
tulis komentar anda