PPKM Darurat, Ini Detail Aturan untuk Restoran sampai Perkantoran

Rabu, 30 Juni 2021 - 04:01 WIB
loading...
PPKM Darurat, Ini Detail...
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat dengan aturan lebih ketat dari PPKM mikro. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ganti PPKM Mikro yang rencana dimulai 2 Juli, mengatur sejumlah aktivitas masyatakat dan tempat berkumpul masyarakat. Dari tempat makan, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga perkantoran.

Dalam dokumen hasil rapat koordinasi terbatas yang Rabu (30/6/2021) tempat-tempat tersebut bakal mengalami perubahan jam operasional maupun kegiatan. Berikut aturannya:

Baca juga: PPKM Darurat Diputuskan Dilaksanakan pada 2-20 Juli

Perkantoran Pemerintah dan Swasta
- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75% dan WFO 25%
- Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.
- WFH dan WFO dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Pengaturan waktu kerja secara bergantian
- Tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain
- Disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda

Belajar Mengajar
- Kab/ Kota Zona Merah dan Zona Oranye dilakukan secara daring
- Kab/ Kota Zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan Kemendikbudristek.

Makan dan Minum di Tempat Umum
- Paling banyak 25% kapasitas
- Jam operasional sampai dengan pukul 17.00.
- Layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
- Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Menteri Luhut Komandani Urusan PPKM Darurat di Jawa dan Bali

Pusat Perbelanjaan dan Mal
- Jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat
- Pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan ibadah
- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman
- Kab/Kota Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Fasilitas umum dan tempat wisata
- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman
- Kab/Kota Zona Lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Transportasi umum
- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek odan pangkalan, kendaraan sewa dapat beroperasi.
- Kapasitas dan jam operasional diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Omicron Melonjak, Istana:...
Omicron Melonjak, Istana: Rem Darurat Belum Perlu Ditarik
PPKM Darurat Tidak Akan...
PPKM Darurat Tidak Akan Diberlakukan Meski Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Penjelasan Kemenkes
Angka Covid-19 Terus...
Angka Covid-19 Terus Menurun, Ini Data 2 Minggu Terakhir
Skor Kepatuhan Prokes...
Skor Kepatuhan Prokes Membaik, Satgas Covid-19 Ingatkan Masyarakat Jangan Lengah
Jokowi: Kita Bersiap...
Jokowi: Kita Bersiap Sambut Pandemi Covid-19 sebagai Endemi
Angka Covid-19 Terus...
Angka Covid-19 Terus Menurun, Kemenkes Isyaratkan Rem Darurat Berhasil
Omicron Meledak, Pemerintah...
Omicron Meledak, Pemerintah Belum Terpikir Terapkan PPKM Darurat
Omicron Masuk RI, PPKM...
Omicron Masuk RI, PPKM Darurat Siap Diterapkan Lagi?
Mentan Siapkan Agenda...
Mentan Siapkan Agenda agar Harga Telur Tak Babak Belur
Rekomendasi
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
Berita Terkini
Ahmad Ali Beberkan Alasan...
Ahmad Ali Beberkan Alasan Jokowi Turun Langsung Keliling Daerah
Lima Korban SPPI dan...
Lima Korban SPPI dan Momentum Membenahi Program Bela Negara bagi Sipil
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
5 Peserta Meninggal...
5 Peserta Meninggal Dunia, Kemhan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Peserta SPPI Meninggal...
Peserta SPPI Meninggal Akibat TBC, Tim Seleksi Ungkap Pemeriksaan Awal hanya Terdeteksi Infeksi Paru
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved