PPKM Darurat, Ini Detail Aturan untuk Restoran sampai Perkantoran
Rabu, 30 Juni 2021 - 04:01 WIB
- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek odan pangkalan, kendaraan sewa dapat beroperasi.
- Kapasitas dan jam operasional diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
- Kapasitas dan jam operasional diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda