PPKM Darurat Tidak Akan Diberlakukan Meski Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Penjelasan Kemenkes

Sabtu, 29 Januari 2022 - 09:42 WIB
loading...
PPKM Darurat Tidak Akan Diberlakukan Meski Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Penjelasan Kemenkes
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menegaskan PPKM Darurat tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) , Siti Nadia Tarmizi menegaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat. Nadia pun menjelaskan bahwa lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi saat adalah dampak dari situasi akhir tahun di mana mobilitas masyarakat yang meningkat.

“Sebenarnya kalau kita lihat lonjakan kasus sudah sejak awal kita identifikasi ya dari pada waktu kita menghadapi situasi akhir tahun di mana potensi peningkatan mobilitas terutama pada akhir tahun itu meningkat ya,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (29/1/2022).



Artinya, kata Nadia, bahwa selama 3 minggu libur akhir tahun banyak sekali masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar kota, kemudian juga melakukan berbagai kegiatan-kegiatan pariwisata dan sebagainya, sehingga menjadikan peningkatan kasus karena laju penularan.

Oleh karena itu, Nadia menegaskan belum perlu diambil kebijakan PPKM Darurat. “Sampai saat ini kita tidak memandang perlu untuk melakukan PPKM emergency (darurat) yang berlaku untuk seluruh kabupaten kota. Kita tetap melakukan penerapan evaluasi PPKM sesuai dengan level dari masing-masing kabupaten kota dan provinsi.”

“Artinya di sana ada 6 indikator yang kita ukur yaitu kapasitas respons dan laju penularan. Nah, kemudian ini masih sesuai pada level 1, 2, 3 kita tidak akan menerapkan semua daerah itu menjadi 1 level. Itu kan kalau seperti kita emergency kemarin itu menerapkan 1 level untuk seluruh daerah,” tegas Nadia.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3493 seconds (0.1#10.140)