Djoko Tjandra Ajukan Banding Kasus Pengurusan Fatwa MA dan Red Notice

Senin, 12 April 2021 - 13:32 WIB
Djoko Tjandra melalui kuasa hukumnya sedang menyiapkan memori banding atas putusan kasus suap pengurusan fatwa MA dan penghapusan namanya dari red notice interpol. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan banding atas vonis empat tahun dan enam bulan penjara yang diterimanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Vonis tersebut terkait suap pengurusan fatwa MA dan penghapusan red notice alias daftar buron.

"Jadi Pak Joko sudah mengajukan permohonan banding atas putusan PN Jakarta Pusat kemarin terkait dengan suap fatwa, maupun suap terkait dengan DPO, itu sehari setelah putusan," ujar Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo kepada wartawan, Senin (12/4/2021).

"Sekarang prosesnya masih proses banding, dan kita sedang mempersiapkan memori banding. Dan tentu saja menunggu juga salinan putusan dari kemarin," imbuhnya.





Soesilo mengungkapkan alasan banding kliennya karena nota pembelaan Djoko Tjandra sama sekali tidak dipertimbangkan mengenai argumentasi-argumentasi.

"Terutama mengenai yurisdiksi, tindak pidana, itu ada lima. kami berpendapat itu sebenarnya terjadi ada di luar indonesia," jelasnya.

Lalu alasan lainnya, terkait dengan action plan. Padahal kata Soesilo, Djoko Tjandra telah menolak action plan sedari awal dan seharusnya persiapan perbuatan pidana dianggap tidak ada.

"Pemberian uang terkait fatwa itu, sebenarnya adalah permintaan Andi Irfan Jaya, untuk membuat action plan itu, Pak Joko harus DP dulu. nah sementara kalau tidak ada action plan, kan tidak ada kegiatan berikutnya. tetapi, akhirnya action plan itu kan dibatalkan oleh Pak Joko," ungkapnya.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More