PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, MK Ajukan Banding
Rabu, 14 Agustus 2024 - 12:38 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan hakim konstitusi Anwar Usman. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) yang mengabulkan gugatan hakim konstitusi Anwar Usman . PTUN diketahui mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman soal pencabutan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK.
"RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan BANDING atas Putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh Putusan PTUN," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).
Fajar menjelaskan sikap banding MK disepakati para hakim konstitusi melalui RPH. Dia mengatakan RPH digelar tanpa kehadiran Anwar Usman.
"Delapan Hakim Konstitusi baru saja selesai RPH non perkara terkait sikap terhadap amar Putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman," katanya.
"RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan BANDING atas Putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh Putusan PTUN," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).
Fajar menjelaskan sikap banding MK disepakati para hakim konstitusi melalui RPH. Dia mengatakan RPH digelar tanpa kehadiran Anwar Usman.
"Delapan Hakim Konstitusi baru saja selesai RPH non perkara terkait sikap terhadap amar Putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman," katanya.
Lihat Juga :