Djoko Tjandra Ajukan Banding Kasus Pengurusan Fatwa MA dan Red Notice

Senin, 12 April 2021 - 13:32 WIB
loading...
Djoko Tjandra Ajukan...
Djoko Tjandra melalui kuasa hukumnya sedang menyiapkan memori banding atas putusan kasus suap pengurusan fatwa MA dan penghapusan namanya dari red notice interpol. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan banding atas vonis empat tahun dan enam bulan penjara yang diterimanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Vonis tersebut terkait suap pengurusan fatwa MA dan penghapusan red notice alias daftar buron.

"Jadi Pak Joko sudah mengajukan permohonan banding atas putusan PN Jakarta Pusat kemarin terkait dengan suap fatwa, maupun suap terkait dengan DPO, itu sehari setelah putusan," ujar Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo kepada wartawan, Senin (12/4/2021).

"Sekarang prosesnya masih proses banding, dan kita sedang mempersiapkan memori banding. Dan tentu saja menunggu juga salinan putusan dari kemarin," imbuhnya.

Baca juga: Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Djoko Tjandra: Saya Perlu Pikir-pikir Dulu

Soesilo mengungkapkan alasan banding kliennya karena nota pembelaan Djoko Tjandra sama sekali tidak dipertimbangkan mengenai argumentasi-argumentasi.

"Terutama mengenai yurisdiksi, tindak pidana, itu ada lima. kami berpendapat itu sebenarnya terjadi ada di luar indonesia," jelasnya.

Lalu alasan lainnya, terkait dengan action plan. Padahal kata Soesilo, Djoko Tjandra telah menolak action plan sedari awal dan seharusnya persiapan perbuatan pidana dianggap tidak ada.

"Pemberian uang terkait fatwa itu, sebenarnya adalah permintaan Andi Irfan Jaya, untuk membuat action plan itu, Pak Joko harus DP dulu. nah sementara kalau tidak ada action plan, kan tidak ada kegiatan berikutnya. tetapi, akhirnya action plan itu kan dibatalkan oleh Pak Joko," ungkapnya.

Baca juga: Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta

Sedangkan terkait suap penghapusan red notice, Soesilo menyebut kliennya tidak ada hubungan dengan Tommy Sumardi serta pejabat Polri lainnya dalam hal ini Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

"Karena dengan Pak Prasetijo Utomo dan Pak Napoleon Bonaparte, Pak Djoko tidak kenal dan Pak Tommy juga tidak pernah bercerita soal itu. Jadi hubungannya antara Pak Djoko dan pak Tommy sumardi. itu sebenarnya," jelasnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara terhadap Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Djoko juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, hakim meyakini Djoko Tjandra terbukti bersalah karena menyuap penyelenggara negara. Djoko Tjandra diyakini menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar USD500.000 melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya sebagai uang muka rencana pengurusan hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

Baca juga: Permohonan Justice Collaborator Djoko Tjandra Ditolak, Ini Alasan Hakim

Selain itu, Djoko Tjandra juga diyakini telah memberikan uang sebesar USD100.000 kepada mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah 200.000 dolar Singapura dan USD370.000.

Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi. Usaha penghapusan status DPO Joko Tjandra dalam sistem ECS Ditjen Imigrasi dilakukan agar ia bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumya, JPU mentuntut agar majelis hakim hanya menjatuhkan empat tahun penjara terhadap Djoko Tjandra dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Soal Putusan Gugatan...
Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!
Simak! Ini Deretan Kejanggalan...
Simak! Ini Deretan Kejanggalan Putusan Gugatan CMNP yang Bikin MNC Banding
Banyak Kejanggalan,...
Banyak Kejanggalan, MNC Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP
Kejagung Ungkap Alasan...
Kejagung Ungkap Alasan Ajukan Banding Putusan Kerry Adrianto Cs di Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Divonis 15 Tahun Penjara,...
Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Anak Riza Chalid Ajukan Banding
Ammar Zoni Ajukan Banding...
Ammar Zoni Ajukan Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Ganti Pengacara Baru
Dapat Vonis Lebih Ringan,...
Dapat Vonis Lebih Ringan, Nikita Mirzani Mau Ajukan Banding?
Pendiri Animal Hope...
Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan, JPU Kejari Tangerang Ajukan Banding
Rekomendasi
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Berita Terkini
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved