Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Djoko Tjandra: Saya Perlu Pikir-pikir Dulu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap Joko Soegiarto Tjandra ( Djoko Tjandra ).
Putusan hakim tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, JPU hanya menuntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI atau menerima putusan hakim tersebut. Ia meminta waktu kepada majelis hakim untuk berpikir-pikir lebih dahulu.
"Saya perlu pikir-pikir dulu," ujar Djoko Tjandra usai mendengar putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis yang memimpin jalannya persidangan memutuskan memberi waktu selama satu pekan kepada Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya, maupun tim JPU, untuk berpikir-pikir. "Baiklah, saudara memiliki waktu 7 hari untuk mempelajari putusan," kata Hakim Damis.
Dalam amar putusannya, hakim meyakini Djoko Tjandra terbukti bersalah karena menyuap penyelenggara negara. Djoko Tjandra diyakini menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar USD500.000 melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya sebagai uang muka rencana pengurusan hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
Selain itu, Djoko Tjandra juga diyakini telah memberikan uang sebesar 100.000 dolar AS kepada mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah 200.000 dolar Singapura dan USD370.000.
Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi. Usaha penghapusan status DPO Joko Tjandra dalam sistem ECS Ditjen Imigrasi dilakukan agar ia bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baca juga: Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta
Atas perbuatannya, Djoko Tjandra dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Putusan hakim tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, JPU hanya menuntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI atau menerima putusan hakim tersebut. Ia meminta waktu kepada majelis hakim untuk berpikir-pikir lebih dahulu.
"Saya perlu pikir-pikir dulu," ujar Djoko Tjandra usai mendengar putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis yang memimpin jalannya persidangan memutuskan memberi waktu selama satu pekan kepada Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya, maupun tim JPU, untuk berpikir-pikir. "Baiklah, saudara memiliki waktu 7 hari untuk mempelajari putusan," kata Hakim Damis.
Dalam amar putusannya, hakim meyakini Djoko Tjandra terbukti bersalah karena menyuap penyelenggara negara. Djoko Tjandra diyakini menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar USD500.000 melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya sebagai uang muka rencana pengurusan hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
Selain itu, Djoko Tjandra juga diyakini telah memberikan uang sebesar 100.000 dolar AS kepada mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah 200.000 dolar Singapura dan USD370.000.
Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi. Usaha penghapusan status DPO Joko Tjandra dalam sistem ECS Ditjen Imigrasi dilakukan agar ia bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baca juga: Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta
Atas perbuatannya, Djoko Tjandra dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
(kri)