Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta

Senin, 05 April 2021 - 16:43 WIB
loading...
Djoko Tjandra Divonis...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara terhadap Djoko Tjandra. Djoko juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara terhadap Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Djoko juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim M Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Baca juga: Djoko Tjandra Yakin Bakal Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Djoko Tjandra yakni karena terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian, perbuatan Djoko Tjandra juga dinyatakan dilakukan sebagai upaya untuk menghindari keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta melakukan tindak pidana penyuapan terhadap penegak hukum. "Sedangkan hal yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan, terdakwa berusia lanjut," sambungnya.

Diketahui, putusan tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumya, JPU mentuntut agar majelis hakim hanya menjatuhkan empat tahun penjara terhadap Djoko Tjandra dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, hakim meyakini Djoko Tjandra terbukti bersalah karena menyuap penyelenggara negara. Djoko Tjandra diyakini menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar USD500.000 melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya sebagai uang muka rencana pengurusan hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenkumham Ungkap Alasan...
Kemenkumham Ungkap Alasan Pinangki Dapat Bebas Bersyarat
Pinangki Bebas, Kejagung:...
Pinangki Bebas, Kejagung: Sudah Dipecat sebagai Jaksa Sejak 2020
Pinangki dan Ratu Atut...
Pinangki dan Ratu Atut Diperkirakan Bebas Tahun Depan
Survei Kedai Kopi, 59,5%...
Survei Kedai Kopi, 59,5% Responden Sebut Ada Ketimpangan Hukum di Indonesia
Pemecatan Pinangki Dinilai...
Pemecatan Pinangki Dinilai Telat, Demokrat Desak Kejagung Lakukan Evaluasi
Kejagung Ungkap Kronologi...
Kejagung Ungkap Kronologi Pinangki Dipecat sebagai Jaksa dan PNS
Terdakwa Djoko Tjandra...
Terdakwa Djoko Tjandra Jalani Sidang Pembacaan Duplik
Jaksa Penuntut Umum...
Jaksa Penuntut Umum Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun Penjara
JPU Tuntut Djoko Tjandra...
JPU Tuntut Djoko Tjandra dengan 4 Tahun Penjara
Rekomendasi
Premier Padel Valencia...
Premier Padel Valencia 2026 Hadir Pekan Ini, Saksikan Aksi Para Bintang Padel Dunia di VISION+
Partai Pro-Barat Menang...
Partai Pro-Barat Menang Pemilu Armenia, Pukulan Telak bagi Rusia
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Berita Terkini
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved