Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta

Senin, 05 April 2021 - 16:43 WIB
loading...
Djoko Tjandra Divonis...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara terhadap Djoko Tjandra. Djoko juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara terhadap Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Djoko juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim M Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Baca juga: Djoko Tjandra Yakin Bakal Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Djoko Tjandra yakni karena terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian, perbuatan Djoko Tjandra juga dinyatakan dilakukan sebagai upaya untuk menghindari keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta melakukan tindak pidana penyuapan terhadap penegak hukum. "Sedangkan hal yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan, terdakwa berusia lanjut," sambungnya.

Diketahui, putusan tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumya, JPU mentuntut agar majelis hakim hanya menjatuhkan empat tahun penjara terhadap Djoko Tjandra dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, hakim meyakini Djoko Tjandra terbukti bersalah karena menyuap penyelenggara negara. Djoko Tjandra diyakini menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar USD500.000 melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya sebagai uang muka rencana pengurusan hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenkumham Ungkap Alasan...
Kemenkumham Ungkap Alasan Pinangki Dapat Bebas Bersyarat
Pinangki Bebas, Kejagung:...
Pinangki Bebas, Kejagung: Sudah Dipecat sebagai Jaksa Sejak 2020
Pinangki dan Ratu Atut...
Pinangki dan Ratu Atut Diperkirakan Bebas Tahun Depan
Survei Kedai Kopi, 59,5%...
Survei Kedai Kopi, 59,5% Responden Sebut Ada Ketimpangan Hukum di Indonesia
Pemecatan Pinangki Dinilai...
Pemecatan Pinangki Dinilai Telat, Demokrat Desak Kejagung Lakukan Evaluasi
Kejagung Ungkap Kronologi...
Kejagung Ungkap Kronologi Pinangki Dipecat sebagai Jaksa dan PNS
Terdakwa Djoko Tjandra...
Terdakwa Djoko Tjandra Jalani Sidang Pembacaan Duplik
Jaksa Penuntut Umum...
Jaksa Penuntut Umum Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun Penjara
JPU Tuntut Djoko Tjandra...
JPU Tuntut Djoko Tjandra dengan 4 Tahun Penjara
Rekomendasi
Helikopter Apache AS...
Helikopter Apache AS Jatuh di Dekat Selat Hormuz, Ditembak Iran?
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Berita Terkini
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved