KPK Serahkan Memori Banding SYL Dkk, Soroti Besaran Uang Pengganti

Selasa, 06 Agustus 2024 - 15:14 WIB
loading...
KPK Serahkan Memori...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding terhadap putusan yang diterima Terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding terhadap putusan yang diterima Terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk. Hal ini dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Memori banding itu diserahkan melalui Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta, SYL Wajib Bayar Uang Pengganti Rp14 M

"Hari ini (6/8) telah menyerahkan memori banding untuk perkara Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Jaksa KPK, Muhammad Hadi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2024).

Hadi menjelaskan salah satu poin banding yang diajukan pihaknya, berupa vonis uang pengganti yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis SYL membayar uang pengganti Rp14,1 miliar, sedangkan Jaksa menuntut Rp44 miliar.

"Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp44,2 miliar dan USD30 ribu sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," jelasnya.

Hadi menilai selama jalannya proses persidangan sudah jelas Terdakwa SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Tak hanya itu, Hadi menyebut SYL melempar kesalahannya kepada bawahannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Militer AS Waspada
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Turki Ekspor Kapal Perang
Berita Terkini
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Infografis
7 Nama Sangat Diperhitungkan...
7 Nama Sangat Diperhitungkan Jadi KSAD Pengganti Maruli Simanjuntak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved