KPK Serahkan Memori Banding SYL Dkk, Soroti Besaran Uang Pengganti

Selasa, 06 Agustus 2024 - 15:14 WIB
loading...
KPK Serahkan Memori...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding terhadap putusan yang diterima Terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding terhadap putusan yang diterima Terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk. Hal ini dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Memori banding itu diserahkan melalui Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



"Hari ini (6/8) telah menyerahkan memori banding untuk perkara Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Jaksa KPK, Muhammad Hadi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2024).

Hadi menjelaskan salah satu poin banding yang diajukan pihaknya, berupa vonis uang pengganti yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis SYL membayar uang pengganti Rp14,1 miliar, sedangkan Jaksa menuntut Rp44 miliar.

"Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp44,2 miliar dan USD30 ribu sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," jelasnya.

Hadi menilai selama jalannya proses persidangan sudah jelas Terdakwa SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Tak hanya itu, Hadi menyebut SYL melempar kesalahannya kepada bawahannya.

"Perlu dipahami pula terkait tujuan pemidanaan sebagai ultimum remidium adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan diharapkan mampu menimbulkan efek agar orang lain tidak melakukan tindak pidana," paparnya.

"Karenanya kami meminta dan berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.



Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1522 seconds (0.1#10.140)