Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Jum'at, 27 Desember 2024 - 16:47 WIB
loading...
JPU mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi komoditas timah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis , terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno mengatakan, pihaknya juga mengajukan banding untuk terdakwa lain dalam kasus tersebut. Mereka Salah Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
"Pada hari ini Jumat, 27 Desember 2024, Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk 2015 sampai 2022, menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menyatakan upaya hukum Banding Perkara," kata Sutikno, Jumat (27/12/2024).
Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Adapun, JPU menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
Namun, hakim memvonis Harvey 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Baca juga: Harvey Moeis Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno mengatakan, pihaknya juga mengajukan banding untuk terdakwa lain dalam kasus tersebut. Mereka Salah Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
"Pada hari ini Jumat, 27 Desember 2024, Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk 2015 sampai 2022, menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menyatakan upaya hukum Banding Perkara," kata Sutikno, Jumat (27/12/2024).
Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Adapun, JPU menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
Namun, hakim memvonis Harvey 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Baca juga: Harvey Moeis Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar
Lihat Juga :