Terdakwa Kasus Tol MBZ Divonis 3-4 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Banding
Selasa, 06 Agustus 2024 - 20:15 WIB
loading...
Kejagung mengajukan banding atas vonis 3-4 tahun terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis 3-4 tahun terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ).
“Untuk perkara yang sedang berjalan di pengadilan, informasi dari JPU menyatakan banding,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, Selasa (6/8/2024).
Kendati begitu, Kuntadi belum merinci terkait sikap dari pihaknya atas putusan vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut. “Bagaimana dan tindaklanjutnya seperti apa, nanti kita tunggu,” jelas dia.
Baca juga: Kejagung Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Tol Mohammed bin Zayed (MBZ).
“Untuk perkara yang sedang berjalan di pengadilan, informasi dari JPU menyatakan banding,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, Selasa (6/8/2024).
Kendati begitu, Kuntadi belum merinci terkait sikap dari pihaknya atas putusan vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut. “Bagaimana dan tindaklanjutnya seperti apa, nanti kita tunggu,” jelas dia.
Baca juga: Kejagung Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Tol Mohammed bin Zayed (MBZ).
Lihat Juga :