KPK Periksa Bos Maktour terkait Kasus TPPU SYL

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:02 WIB
loading...
KPK Periksa Bos Maktour terkait Kasus TPPU SYL
KPK memanggil empat orang untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil empat orang untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keempatnya saksi yang diperiksa berasal dari biro travel.

Keempat saksi yang diperiksa adalah pemilik Suita Travel, Harly Lafian; pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; pemilik Suita Travel Michele Kezia Sultan Jaya; dan pegawai Accounting Suita Travel Nur.

"Hari ini (14/5/2024) bertempat di BPKP Sulawesi Selatan, Tim Penyidik Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).



Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fuad Hasan Masyhur merupakan mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus TPPU. "Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).

Terbaru, tim penyidik KPK menyita satu mobil merk Mercedes Benz Sprinter milik SYL. "Senin (13/5), Tim Penyidik telah melakukan penyitaan 1 unit mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta 1 buah kunci remote mobil," kata Ali Fikri.



Ia menjelaskan temuan dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, mobil tersebut disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jaksel. "Mobil tersebut diduga milik Tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat Tersangka tersebut," kata Ali.

"Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk Tersangka," tambahnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1082 seconds (0.1#10.140)
pixels