Wacana Revisi UU Kementerian Negara, Dasco: Bukan untuk Mengakomodasi Jumlah Menteri

Selasa, 14 Mei 2024 - 13:21 WIB
loading...
Wacana Revisi UU Kementerian...
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, revisi UU Kementerian Negara tidak dimaksudkan hanya untuk mengakomodasi kepentingan penambahan jumlah menteri di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Foto/Felldy
A A A
JAKARTA - Wacana revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara bergulir. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, revisi ini tidak dimaksudkan hanya untuk mengakomodasi kepentingan penambahan jumlah menteri di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Sebenernya begini, kalau ada revisi UU Kementerian bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri dalam jumlah tertentu," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Dasco melihat semangat dari wacana itu lebih kepada mengakomodasi kebutuhan nomenklatur yang ada saat ini untuk dilakukan penyempurnaan. Tujuannya, agar dapat mengoptimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan.



Kendati demikian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu memastikan bahwa wacana untuk melakukan revisi UU Kementerian Negara itu belum menjadi pembahasan di partainya.

"Pada saat ini, hal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya Pak Prabowo. Sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh," ujar Dasco.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara belum perlu direvisi. Regulasi yang ada diyakini masih relevan untuk menjawab permasalahan bangsa.

Diketahui, wacana itu berkembang seiring dengan isu penambahan nomenklatur kementerian di era pemerintahan Prabowo-Gibran. Dalam UU Kementerian Negara , jumlah kementerian paling banyak 34.

"Dalam pandangan PDIP, kami percaya bahwa dengan UU Kementerian Negara yang ada sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini," kata Hasto saat ditemui di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Kendati demikian, Hasto berkata, setiap presiden memiliki kewenangan untuk mengatur komposisi kabinetnya. Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri misalnya, kata Hasto, saat itu menggabungkan nomenklatur Kementerian Perdagangan dengan Perindustrian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1876 seconds (0.1#10.140)