Tren Praktik Kekuasaan dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia dan Filipina

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 16:20 WIB
Kedua, terkait dengan munculnya diskursus atau prokontra serta gap dalam masyarakat sejumlah daerah terhadap kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia tersebut, seperti tidak diterapkannya kebijakan PSBB secara serentak atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa masih terdapat wilayah-wilayah yang tidak menerapkan kebijakan PSBB.

Bahkan, hal itu makin diperparah dengan banyaknya kasus pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat selama diterapkannya kebijakan PSBB tersebut, seperti yang terjadi di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.

Sedangkan yang ketiga adalah merujuk pada tren kasus positif Covid-19 yang masih menunjukkan adanya peningkatan dalam jumlah yang relatif signifikan dan kian diperparah dengan makin meningkatnya laju penyebaran di sejumlah wilayah.

Lebih lanjut, untuk menjelaskan hal-hal yang terkait dengan sejauh mana relasi antara negara dan masyarakat sipil di Indonesia terutama selama mewabahnya pandemi Covid-19, tentunya tidak dapat dipisahkan dari berkembangnya sejumlah wacana yang menyatakan bahwa telah munculnya bentuk-bentuk otoritarianisme baru di sejumlah negara.

Hal ini yang kemudian dikhawatirkan dapat mengancam eksistensi hak asasi manusia, protes terhadap pemerintah hingga adanya pengawasan secara berlebihan terhadap warga negara. Bahkan, kecenderungan itu kemudian salah satunya diindikasikan dengan menguatnya kekuasaan eksekutif.

Pasalnya, munculnya fenomena itu diindikasikan turut berdampak terhadap perkembangan iklim demokrasi secara garis besar. Contohnya kemudian dapat dilihat pada saat pemerintah dan DPR melakukan pengesahan terhadap sejumlah kebijakan, seperti UU Minerba UU Nomor 2 Tahun 2020 hingga UU Omnibus Law Cipta Kerja. Padahal, kebijakan-kebijakan itu sendiri masih menimbulkan kontroversi dalam masyarakat.

Untuk itu, salah satu perspektif yang kemudian dapat dijadikan sebagai rujukan dalam menjelaskan hal tersebut adalah seperti diungkapkan oleh Prof Dr Firman Noor dimana ekosistem politik di Indonesia saat mewabahnya pandemi Covid-19 cenderung ditandai dengan adanya penguatan peran pemerintah dalam melakukan penanganan terhadap krisis.

Akibatnya, hal tersebut kemudian menjadikan pemerintah dapat memiliki banyak hak ataupun privilege dalam melakukan segala sesuatu yang dianggap penting, seperti salah satunya dalam konteks pembuatan aturan yang bersifat restriksi maupun diskresi.

Di samping itu, jika kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang telah ditempuh oleh Pemerintah Indonesia tersebut kemudian dibandingkan dengan kebijakan penanganan yang dilakukan di Filipina setidaknya dapat dikatakan bahwa terdapat perbedaan yang relatif signifikan.

Pasalnya, dalam melakukan penanganan terhadap penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah-wilayahnya, Pemerintah Filipina di bawah pimpinan presiden Rodrigo Duterte kemudian memilih untuk menempuh kebijakan lockdown selama sekitar 1-2 bulan di beberapa wilayah, seperti Pulau Luzon hingga Ibu Kota Manila.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More