Tren Praktik Kekuasaan dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia dan Filipina

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 16:20 WIB
loading...
Tren Praktik Kekuasaan dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia dan Filipina
Gilang Esa Mohamad, mahasiswa Program Pasca Sarjana Departemen Ilmu Politik FISIP-UI. Foto/Istimewa
A A A
GILANG ESA MOHAMAD
Mahasiswa Program Pasca Sarjana Departemen Ilmu Politik, FISIP-UI


SECARA
garis besar, munculnya virus SARS-CoV-2 yang kemudian dinamai secara resmi oleh World Health Organization (WHO) sebagai virus Covid-19 dari Kota Wuhan pada Desember 2019 telah memberikan dampak yang sangat masif bagi kehidupan masyarakat global.

Hal itu setidaknya dapat dilihat saat WHO kemudian menetapkan virus tersebut sebagai pandemi global sejak pertengahan Maret 2020 setelah mewabah di lebih dari 114 negara. Adapun dalam konteks yang berlaku di Indonesia, pemerintah akhirnya mengambil pilihan untuk menerapkan kebijakan PSBB (social and physical distancing) dengan turut diiringi oleh karantina di sejumlah wilayah terdampak, seperti Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, dan wilayah lainnya.

Kebijakan itu kemudian tertuang dalam sejumlah regulasi, yakni seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 hingga disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam realitasnya, tujuan yang hendak dicapai oleh Pemerintah Indonesia dari penerapan kebijakan tersebut adalah memutus rantai penyebaran virus secara efektif. Bahkan, selain itu hal lainnya yang hendak diwujudkan adalah untuk melakukan penyelamatan ekonomi khususnya dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi masyarakat menengah ke bawah.

Hal itu dikarenakan pemerintah Indonesia juga memerhatikan aspek-aspek lain dalam kehidupan masyarakat, seperti sosial budaya (tingkat disiplin yang rendah, tingginya komunalisme dan mobilitas), wilayah (sebagai jalur distribusi logistik domestik dan internasional) serta anggaran (realokasi anggaran guna percepatan penanganan Covid-19 dalam penanganan kesehatan, social safety net dan stimulus usaha khususnya UMKM.

Adapun untuk menjelaskan kebijakan PSBB tersebut secara lebih spesifik, setidaknya dapat merujuk pada poin-poin berikut ini. Pertama, pilihan pemerintah Indonesia untuk menerapkan kebijakan PSBB dalam penanganan pandemi Covid-19 kemudian memiliki perbedaan dengan kebijakan yang diambil oleh negara-negara lain yang umumnya lebih memilih untuk menerapkan lockdown.

Kedua, terkait dengan munculnya diskursus atau prokontra serta gap dalam masyarakat sejumlah daerah terhadap kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia tersebut, seperti tidak diterapkannya kebijakan PSBB secara serentak atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa masih terdapat wilayah-wilayah yang tidak menerapkan kebijakan PSBB.

Bahkan, hal itu makin diperparah dengan banyaknya kasus pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat selama diterapkannya kebijakan PSBB tersebut, seperti yang terjadi di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.

Sedangkan yang ketiga adalah merujuk pada tren kasus positif Covid-19 yang masih menunjukkan adanya peningkatan dalam jumlah yang relatif signifikan dan kian diperparah dengan makin meningkatnya laju penyebaran di sejumlah wilayah.

Lebih lanjut, untuk menjelaskan hal-hal yang terkait dengan sejauh mana relasi antara negara dan masyarakat sipil di Indonesia terutama selama mewabahnya pandemi Covid-19, tentunya tidak dapat dipisahkan dari berkembangnya sejumlah wacana yang menyatakan bahwa telah munculnya bentuk-bentuk otoritarianisme baru di sejumlah negara.

Hal ini yang kemudian dikhawatirkan dapat mengancam eksistensi hak asasi manusia, protes terhadap pemerintah hingga adanya pengawasan secara berlebihan terhadap warga negara. Bahkan, kecenderungan itu kemudian salah satunya diindikasikan dengan menguatnya kekuasaan eksekutif.

Pasalnya, munculnya fenomena itu diindikasikan turut berdampak terhadap perkembangan iklim demokrasi secara garis besar. Contohnya kemudian dapat dilihat pada saat pemerintah dan DPR melakukan pengesahan terhadap sejumlah kebijakan, seperti UU Minerba UU Nomor 2 Tahun 2020 hingga UU Omnibus Law Cipta Kerja. Padahal, kebijakan-kebijakan itu sendiri masih menimbulkan kontroversi dalam masyarakat.

Untuk itu, salah satu perspektif yang kemudian dapat dijadikan sebagai rujukan dalam menjelaskan hal tersebut adalah seperti diungkapkan oleh Prof Dr Firman Noor dimana ekosistem politik di Indonesia saat mewabahnya pandemi Covid-19 cenderung ditandai dengan adanya penguatan peran pemerintah dalam melakukan penanganan terhadap krisis.

Akibatnya, hal tersebut kemudian menjadikan pemerintah dapat memiliki banyak hak ataupun privilege dalam melakukan segala sesuatu yang dianggap penting, seperti salah satunya dalam konteks pembuatan aturan yang bersifat restriksi maupun diskresi.

Di samping itu, jika kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang telah ditempuh oleh Pemerintah Indonesia tersebut kemudian dibandingkan dengan kebijakan penanganan yang dilakukan di Filipina setidaknya dapat dikatakan bahwa terdapat perbedaan yang relatif signifikan.

Pasalnya, dalam melakukan penanganan terhadap penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah-wilayahnya, Pemerintah Filipina di bawah pimpinan presiden Rodrigo Duterte kemudian memilih untuk menempuh kebijakan lockdown selama sekitar 1-2 bulan di beberapa wilayah, seperti Pulau Luzon hingga Ibu Kota Manila.

Tujuannya agar dapat melaksanakan karantina secara ketat terhadap masyarakat di rumahnya masing-masing karena pemerintah akan menghentikan segala aktivitas kerja dan makanan pun akan didistribusikan hingga ke rumah-rumah. Bahkan, kebijakan tersebut juga turut diiringi dengan adanya pemberlakuan undang-undang darurat (martial law) sebagai salah satu upaya untuk melakukan penanganan terhadap pandemi Covid-19 di Filipina.

Untuk itu, Pemerintah Filipina kemudian turut melibatkan aparat keamanan, seperti tentara dan polisi untuk kemudian melakukan penjagaan secara ketat terhadap sejumlah pintu masuk (checkpoints) hingga tempat-tempat pemberhentian transportasi umum. Kemudian, aparat keamanan tersebut juga turut melakukan patroli di jalan-jalan raya dan sekaligus diberikan perintah untuk melakukan penangkapan terhadap para pelanggar karantina tanpa perlu harus memberikan peringatan.

Meskipun telah memberlakukan “pelonggaran” terhadap kebijakan lockdown sejak tanggal 1 Juni 2020, hal tersebut justru tidak serta merta membuat masyarakat Filipina dapat kembali menjalani aktivitasnya sehari-hari seperti biasa. Pasalnya, hal itu dikarenakan adanya kekhawatiran dari sejumlah masyarakat Filipina akan kemungkinan terinfeksi pandemi jika mereka kemudian keluar dari rumah, sekalipun berbagai fasilitas publik sudah mulai dibuka kembali.

Selain itu, hal tersebut juga dikarenakan masih terdapatnya peningkatan terhadap jumlah kasus terinfeksi yang relatif tinggi. Kondisi ini dapat dibuktikan dari data yang dirilis oleh WHO yang kemudian menunjukkan bahwa Filipina menempati posisi kedua setelah Indonesia di kawasan Asia Tenggara dari segi jumlah kasus terinfeksi per tanggal 26 Oktober 2020, yakni dengan perbandingan 370.028 kasus di Filipina dan 389.712 kasus di Indonesia.
Alhasil, hal itu mendorong pemerintah Filipina kemudian berupaya keras untuk mencegah potensi munculnya gelombang peningkatan virus Covid-19, dimana salah satunya merujuk pada kebijakan penutupan terhadap sekolah-sekolah sampai vaksin virus dapat ditemukan meskipun vaksin Sputnik yang dirilis oleh pemerintah Rusia telah mulai diuji coba oleh sejumlah kalangan masyarakatnya.
Kemudian, dalam menjelaskan konteks kemunculan praktik otoritarianisme baru selama mewabahnya pandemi Covid-19, setidaknya dapat merujuk pada laporan yang dirilis oleh Lokataru Foundation belakangan ini.

Dalam laporan tersebut, dinyatakan bahwa aparat keamanan yang dilibatkan selama penerapan kebijakan lockdown di Filipina kemudian telah bersikap represif secara ekstrem. Hal ini ditandai dengan adanya penggunaan cara-cara represif oleh para aparat keamanan tersebut, seperti salah satunya dengan melakukan pengurungan terhadap masyarakat yang tidak menaati aturan selama karantina wilayah di dalam sebuah kandang anjing.

Bahkan, instruksi yang dikeluarkan oleh Presiden Rodrigo Duterte kemudian memungkinkan para aparat keamanan tersebut untuk menembak mati masyarakat yang melanggar ketentuan kebijakan lockdown. Kondisi inilah yang disebut oleh Direktur Human Rights Watch (HRW) Asia Brad Adams, telah mencerminkan adanya kecenderungan dimana pemimpin-pemimpin politik di wilayah Asia Tenggara kemudian menjadikan kondisi pandemi Covid-19 sebagai kesempatan untuk melakukan represi terhadap berbagai kritik yang muncul dengan target pada individu-individu tertentu.

Sedangkan, jika merujuk pada konteks di Indonesia kemudian tidak dapat dipisahkan dari munculnya produk-produk hukum yang diprotes publik.

Produk-produk hukum tersebut diantaranya adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun, ketiga jenis produk hukum tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, dalam rangka menunjang pelaksanaan kebijakan PSBB di berbagai daerah sebagaimana telah diatur dalam produk-produk hukum tersebut, pihak Kepolisian kemudian juga mengeluarkan tiga instrumen hukum pendukung, yaitu melalui Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona, Surat Telegram ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 serta Surat Telegram ST/1098/IV/HUK.7.1./2020. Bahkan, adanya produk-produk hukum tersebut dalam realitasnya kemudian dianggap telah memberikan implikasi terhadap beberapa aspek dalam ruang-ruang sipil.

Pertama, merujuk pada ruang kebebasan berkumpul, dimana kemudian banyak bermunculan fenomena-fenomena seperti kriminalisasi, represi, hingga konflik sosial-keagamaan. Hal ini setidaknya dapat dilihat dalam beberapa kasus, seperti kasus pemukulan terhadap Edo Mense oleh aparat kepolisian di Labuan Bajo, kasus penggunaan kekerasan yang berujung pada kematian terhadap Justinus Silas Dimara yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Papua, hingga kasus salah tangkap dan penyiksaan terhadap seorang anak berisial EF di Timur Tengah Utara dan lain sebagainya.

Kemudian yang kedua adalah terkait dengan ruang kebebasan berpendapat dimana hal tersebut ditandai dengan adanya kriminalisasi hoax, kritik dan penghinaan kepada penguasa seperti yang terjadi dalam kasus Ilyani Sudardjat, kasus penangkapan Ravio Patra, hingga kasus yang dialami oleh seorang mantan anggota TNI Ruslan Buton, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa terdapat indikasi yang cukup kuat untuk menunjukkan bahwa kemunculan praktik-praktik otoritarianisme baru di tengah konteks mewabahnya pandemi Covid-19 saat ini di sejumlah negara terutama seperti terlihat dalam realitas yang berlaku di Indonesia maupun Filipina benar-benar merupakan sesuatu yang kian tampak terlihat.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2457 seconds (0.1#10.140)