Tren Praktik Kekuasaan dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia dan Filipina

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 16:20 WIB
Tujuannya agar dapat melaksanakan karantina secara ketat terhadap masyarakat di rumahnya masing-masing karena pemerintah akan menghentikan segala aktivitas kerja dan makanan pun akan didistribusikan hingga ke rumah-rumah. Bahkan, kebijakan tersebut juga turut diiringi dengan adanya pemberlakuan undang-undang darurat (martial law) sebagai salah satu upaya untuk melakukan penanganan terhadap pandemi Covid-19 di Filipina.

Untuk itu, Pemerintah Filipina kemudian turut melibatkan aparat keamanan, seperti tentara dan polisi untuk kemudian melakukan penjagaan secara ketat terhadap sejumlah pintu masuk (checkpoints) hingga tempat-tempat pemberhentian transportasi umum. Kemudian, aparat keamanan tersebut juga turut melakukan patroli di jalan-jalan raya dan sekaligus diberikan perintah untuk melakukan penangkapan terhadap para pelanggar karantina tanpa perlu harus memberikan peringatan.

Meskipun telah memberlakukan “pelonggaran” terhadap kebijakan lockdown sejak tanggal 1 Juni 2020, hal tersebut justru tidak serta merta membuat masyarakat Filipina dapat kembali menjalani aktivitasnya sehari-hari seperti biasa. Pasalnya, hal itu dikarenakan adanya kekhawatiran dari sejumlah masyarakat Filipina akan kemungkinan terinfeksi pandemi jika mereka kemudian keluar dari rumah, sekalipun berbagai fasilitas publik sudah mulai dibuka kembali.

Selain itu, hal tersebut juga dikarenakan masih terdapatnya peningkatan terhadap jumlah kasus terinfeksi yang relatif tinggi. Kondisi ini dapat dibuktikan dari data yang dirilis oleh WHO yang kemudian menunjukkan bahwa Filipina menempati posisi kedua setelah Indonesia di kawasan Asia Tenggara dari segi jumlah kasus terinfeksi per tanggal 26 Oktober 2020, yakni dengan perbandingan 370.028 kasus di Filipina dan 389.712 kasus di Indonesia.

Alhasil, hal itu mendorong pemerintah Filipina kemudian berupaya keras untuk mencegah potensi munculnya gelombang peningkatan virus Covid-19, dimana salah satunya merujuk pada kebijakan penutupan terhadap sekolah-sekolah sampai vaksin virus dapat ditemukan meskipun vaksin Sputnik yang dirilis oleh pemerintah Rusia telah mulai diuji coba oleh sejumlah kalangan masyarakatnya.

Kemudian, dalam menjelaskan konteks kemunculan praktik otoritarianisme baru selama mewabahnya pandemi Covid-19, setidaknya dapat merujuk pada laporan yang dirilis oleh Lokataru Foundation belakangan ini.

Dalam laporan tersebut, dinyatakan bahwa aparat keamanan yang dilibatkan selama penerapan kebijakan lockdown di Filipina kemudian telah bersikap represif secara ekstrem. Hal ini ditandai dengan adanya penggunaan cara-cara represif oleh para aparat keamanan tersebut, seperti salah satunya dengan melakukan pengurungan terhadap masyarakat yang tidak menaati aturan selama karantina wilayah di dalam sebuah kandang anjing.

Bahkan, instruksi yang dikeluarkan oleh Presiden Rodrigo Duterte kemudian memungkinkan para aparat keamanan tersebut untuk menembak mati masyarakat yang melanggar ketentuan kebijakan lockdown. Kondisi inilah yang disebut oleh Direktur Human Rights Watch (HRW) Asia Brad Adams, telah mencerminkan adanya kecenderungan dimana pemimpin-pemimpin politik di wilayah Asia Tenggara kemudian menjadikan kondisi pandemi Covid-19 sebagai kesempatan untuk melakukan represi terhadap berbagai kritik yang muncul dengan target pada individu-individu tertentu.

Sedangkan, jika merujuk pada konteks di Indonesia kemudian tidak dapat dipisahkan dari munculnya produk-produk hukum yang diprotes publik.

Produk-produk hukum tersebut diantaranya adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More