Pemerintah Diminta Sanksi Tegas Oknum Travel Berangkatkan Calon Jemaah Haji Tak Pakai Visa Resmi
Kamis, 16 Mei 2024 - 22:14 WIB
loading...
Pemerintah diminta sanksi tegas oknum agen travel yang ingin memberangkatkan jemaah hajinya dengan visa yang tidak resmi, dalam hal ini visa haji. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta memberi sanksi tegas kepada para oknum agen travel yang ingin memberangkatkan jemaah hajinya dengan visa yang tidak resmi, dalam hal ini visa haji. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq.
Maman menyayangkan, masih ditemukannya calon jemaah haji asal Indonesia yang tidak menggunakan visa haji resmi dalam melaksanakan ibadahnya. Hal ini diungkap dalam diskusi bertajuk 'Antisipasi Maraknya Jemaah Haji dan Umreh Tanpa Visa Resmi, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
"Kami menyayangkan banyaknya calon jemaah haji yang melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji resmi," kata Maman secara virtual.
Baca juga: Awas, Jangan Tertipu! Keberangkatan Haji Harus Pakai Visa Haji
Legislator PKB itu meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) menindak tegas para oknum dari agen travel yang terbukti menyalahi aturan dengan memberangkatkan jemaah haji tanpa visa yang resmi.
Maman menyayangkan, masih ditemukannya calon jemaah haji asal Indonesia yang tidak menggunakan visa haji resmi dalam melaksanakan ibadahnya. Hal ini diungkap dalam diskusi bertajuk 'Antisipasi Maraknya Jemaah Haji dan Umreh Tanpa Visa Resmi, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
"Kami menyayangkan banyaknya calon jemaah haji yang melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji resmi," kata Maman secara virtual.
Baca juga: Awas, Jangan Tertipu! Keberangkatan Haji Harus Pakai Visa Haji
Legislator PKB itu meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) menindak tegas para oknum dari agen travel yang terbukti menyalahi aturan dengan memberangkatkan jemaah haji tanpa visa yang resmi.
Lihat Juga :