Simak Perbedaan DPR, DPD, dan DPRD

Senin, 26 Februari 2024 - 10:54 WIB
- Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. DPRD Kabupaten/Kota

DPRD Kabupaten/Kota juga memiliki fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Adapun berikut ini tugas dan wewenangnya:

- Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota.

- Membahas rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota

- Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

- Memberikan usulan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur

- Memilih wakil bupati/wakil walikota jika terjadi kekosongan jabatan

- Memberikan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.

- Menyetujui rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More